Warga Gang KNPI Masih Menanti Sertifikat PTSL karena Terkendala Status Aset Pemerintah

Aktivitas pelayanan di Kantor ATR/BPN Kota Samarinda. Sejumlah warga tampak antre untuk mengurus administrasi pertanahan. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Harapan sejumlah warga Jalan Kemakmuran Gang KNPI, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, untuk segera memegang sertifikat tanah mereka lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), belum juga terwujud. Meski proses administrasi telah dilalui, proses penerbitan sertifikat justru tersendat di tengah jalan.

Persoalannya bukan terletak pada kelengkapan dokumen warga, melainkan pada status kepemilikan lahan yang mereka tempati. Indikasi keberadaan aset milik pemerintah di lokasi tersebut menjadi batu sandungan utama yang membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda tak bisa melanjutkan proses sertifikasi.

“Objek tanah di Jalan Kemakmuran Gang KNPI masih terdapat indikasi berada di atas aset milik Pemerintah Kota atau Pemerintah Provinsi. Berdasarkan asas kecermatan dan kehati-hatian, maka Kantor Pertanahan belum dapat menindaklanjuti permohonan PTSL tersebut,” jelas Ketua Ajudikasi PTSL BPN Samarinda, Mohamad Ikhsan, saat ditemui pada Rabu (6/8/2025).

Kondisi ini mengharuskan BPN mengambil langkah konservatif. Pasalnya, secara regulasi, sertifikat tidak bisa diterbitkan apabila status tanah belum jelas atau masih tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Solusi satu-satunya adalah melalui pelepasan aset secara resmi oleh instansi terkait.

“Sejak Rapat Dengar Pendapat 26 Juni 2024 lalu, telah disepakati bahwa Kantor Pertanahan tidak menerbitkan sertifikat melalui jalur PTSL maupun mandiri sampai penyelesaian lebih lanjut,” lanjutnya.

Langkah koordinatif pun telah diambil oleh BPN Samarinda. Mereka mengklaim telah mengirim surat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) baik tingkat kota maupun provinsi untuk meminta kejelasan kepemilikan lahan.

“Kantor Pertanahan Kota Samarinda telah berupaya membantu masyarakat dalam hal pendaftaran tanah dengan menyampaikan surat kepada BPKAD Kota dan BPKAD Provinsi, dan telah berkoordinasi kepada BPKAD Provinsi guna penyelesaian permasalahan,” tuturnya.

Di sisi lain, pihak media masih kesulitan mendapatkan jawaban dari BPKAD terkait status resmi tanah tersebut. Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan atau klarifikasi dari kedua institusi pemerintah itu.

Meski demikian, program PTSL secara umum tetap berlanjut di Samarinda. Tahun ini, BPN menargetkan 630 bidang tanah masuk dalam penetapan lokasi. Per akhir Juli 2025, sekitar 70 persen dari kategori bidang K1 telah selesai diproses, sementara sisanya masih menunggu penyelesaian administratif dan teknis di lapangan. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version