Motor Mahasiswi Bontang Raib di Minimarket, Jatanras Samarinda Tangkap Pelaku

Pelaku dan barang buki yang telah di amankan dalam kasus pencurian Sepeda Motor. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda melalui Unit Opsnal Jatanras kembali mencatat keberhasilan dalam menindak kejahatan jalanan. Seorang pria berinisial Kasdin (39), warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan kehilangan yang dialami Alisyah Najwatuz Zahrah (19), mahasiswi asal Bontang, pada Kamis (19/6/2025). Kejadian bermula saat korban memarkirkan motor Honda bernopol KT 4761 QC miliknya di parkiran Era Mart Jalan Cipta Mangunkusumo, Harapan Baru, sekitar pukul 11.00 WITA.

Menurut keterangan polisi, motor tersebut ditinggalkan dalam kondisi kunci masih menempel. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

“Setelah selesai belanja, korban mendapati motor yang diparkir sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata.

Korban pun langsung melapor ke Polresta Samarinda. Kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp13 juta. Laporan ini segera direspons dengan penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.

Dari hasil penelusuran, polisi mengantongi informasi adanya seorang pria yang menawarkan sepeda motor dengan ciri-ciri identik milik korban. Kecurigaan pun menguat, terlebih penawaran dilakukan secara terbuka kepada orang yang tidak dikenal.

“Tim Jatanras segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Begitu dipastikan motor yang ditawarkan sesuai dengan laporan kehilangan, pelaku langsung diamankan,” jelasnya.

Kasdin berhasil ditangkap pada Jumat (15/8/2025) dini hari. Ia tidak melakukan perlawanan saat digerebek. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita motor curian sebagai barang bukti.

Kini, Kasdin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version