Samarinda, Kaltimetam.id – Sebuah unggahan di media sosial yang menyinggung dugaan permintaan uang oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda sempat menjadi perhatian publik. Informasi tersebut menyebut seorang pengendara sepeda motor diminta membayar uang sebesar Rp250 ribu saat penertiban di kawasan Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu (8/3/2026).
Unggahan tersebut awalnya disampaikan oleh seorang pengguna media sosial yang mengaku mengalami kejadian tersebut saat melintas di kawasan pasar yang dikenal cukup padat aktivitas lalu lintasnya. Dalam tulisannya, ia juga mengingatkan pengendara lain agar berhati-hati ketika melewati lokasi tersebut karena adanya kegiatan penertiban kendaraan.
Tidak lama setelah diunggah, informasi tersebut menyebar luas di berbagai platform media sosial. Sejumlah akun kembali membagikan unggahan itu sehingga memicu beragam tanggapan dari warganet. Sebagian di antaranya mempertanyakan kebenaran informasi tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak terkait.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan pemerintah kota akan bersikap tegas jika benar ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat di lapangan. Namun ia menekankan bahwa setiap laporan harus didukung dengan bukti yang jelas agar dapat diproses sesuai prosedur.
“Kami tentu akan menindaklanjuti jika memang ada bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran. Informasi yang beredar harus dipastikan valid terlebih dahulu sebelum dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan aparatur sipil negara (ASN), maka pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan melalui mekanisme internal. Proses tersebut biasanya ditangani oleh inspektorat untuk menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Ia menegaskan, pemerintah kota tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada aparatur yang terbukti melanggar aturan.
“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi Harun menambahkan bahwa penanganan tidak hanya berhenti pada aspek administrasi apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terdapat indikasi pungutan liar atau pelanggaran hukum lainnya, maka proses penanganan akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau memang ada unsur pidana, tentu penanganannya akan dilanjutkan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Di tengah ramainya perbincangan publik, pengendara yang pertama kali mengunggah informasi tersebut akhirnya memberikan klarifikasi. Pengendara bernama Muhammad Bakhir menyampaikan bahwa unggahan yang ia buat sebelumnya merupakan kesalahpahaman terhadap penjelasan petugas di lapangan.
Menurutnya, petugas Dishub saat itu tidak meminta uang secara langsung. Petugas hanya menjelaskan mengenai ketentuan denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Beliau hanya menjelaskan aturan dan kemungkinan denda jika ada pelanggaran. Saya yang salah memahami penjelasan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Dishub Samarinda atas unggahan yang sempat viral dan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Dishub karena unggahan tersebut sempat menjadi viral dan menimbulkan kesalahpahaman,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







