Isu Oknum Guru SMK di Samarinda Menikahi Siswi Ramai Dibicarakan, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kabar yang menyebut adanya oknum guru di salah satu SMK di Kota Samarinda yang diduga menikahi seorang siswi masih ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk terkait isu tersebut.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan bahwa kepolisian telah mencoba menelusuri informasi awal yang beredar di masyarakat. Namun dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan adanya pengaduan yang dilayangkan oleh pihak sekolah, instansi terkait, maupun pihak lain yang merasa dirugikan. Menurutnya, dalam sistem penegakan hukum, proses penyelidikan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kabar yang beredar tanpa adanya laporan atau informasi resmi yang dapat dijadikan dasar.

“Sejauh ini kami belum menerima laporan terkait isu tersebut. Baik dari pihak sekolah maupun dari Dinas Pendidikan belum ada yang melapor ke kepolisian,” ujarnya.

Hendri menjelaskan bahwa kepolisian pada prinsipnya terbuka untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran hukum. Namun proses tersebut harus didukung oleh laporan resmi yang disertai keterangan awal atau bukti permulaan.

Apabila nantinya terdapat pihak yang melaporkan dugaan kasus tersebut, Polresta Samarinda akan segera melakukan langkah-langkah awal berupa pengumpulan informasi dan klarifikasi dari berbagai pihak.

Tahapan yang biasanya dilakukan meliputi wawancara dengan pihak terkait, pengumpulan keterangan saksi, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.

“Jika ada laporan yang masuk, tentu akan kami tindaklanjuti. Proses awalnya adalah penyelidikan untuk memastikan apakah benar ada peristiwa yang mengarah pada pelanggaran hukum,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepolisian juga akan berkoordinasi dengan unit yang menangani perlindungan perempuan dan anak, serta instansi pendidikan apabila memang diperlukan dalam proses penelusuran kasus tersebut.

Langkah koordinasi ini penting untuk memastikan apakah informasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan sebuah pernikahan, atau justru terdapat indikasi pelanggaran hukum lain yang harus ditangani secara serius.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan apa pun terkait isu tersebut karena belum adanya laporan resmi yang diterima.

Terakhir, Hendri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia menilai penyebaran kabar yang belum jelas dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi resmi. Jika memang ada pihak yang memiliki informasi atau merasa dirugikan, silakan melaporkannya agar dapat kami proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id