Samarinda, Kaltimetam.id – Video yang memperlihatkan seorang wanita diduga pelaku pencurian diamankan lalu diikat oleh warga di kawasan Pasar Segiri, Kota Samarinda, viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Rekaman yang disebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) itu memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, mulai dari kecaman terhadap dugaan aksi pencurian hingga sorotan terhadap tindakan warga yang mengikat terduga pelaku.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang wanita berada di tengah kerumunan warga di kawasan pasar. Wanita tersebut tampak diikat sebelum akhirnya menjadi tontonan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Rekaman itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan mengenai batas tindakan masyarakat saat menghadapi seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Menanggapi video tersebut, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan pihaknya telah mengetahui adanya informasi yang beredar di media sosial. Namun hingga Rabu (29/7/2026), kepolisian belum menerima laporan resmi baik dari korban dugaan pencurian maupun dari pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Terkait informasi yang beredar di media adanya peristiwa dugaan pencurian di Pasar Segiri, kami melihat memang ada peristiwanya. Namun sampai saat ini Polsek Samarinda Ulu belum menerima laporan dari korban ataupun pihak-pihak terkait mengenai kejadian tersebut,” ujar Asriadi.
Meski belum ada laporan, polisi tetap memantau perkembangan informasi yang beredar. Apabila nantinya ada laporan resmi dari korban atau saksi, kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Menurut Asriadi, laporan masyarakat menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam memulai proses penyelidikan. Tanpa adanya laporan maupun bukti pendukung yang memadai, proses penanganan perkara tidak dapat dilakukan secara maksimal sesuai prosedur hukum. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada kepolisian, sehingga penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat, apabila ada peristiwa yang merupakan perbuatan pidana, tolong segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Kami pasti akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Selain mengingatkan pentingnya pelaporan, Asriadi juga menegaskan agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Menurutnya, tindakan seperti mengikat, menganiaya, atau memberikan hukuman secara sepihak justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.
Ia menilai masyarakat dapat membantu mengamankan situasi apabila memang terjadi dugaan tindak pidana, namun proses penanganan selanjutnya harus diserahkan kepada aparat kepolisian. Dengan demikian, hak setiap orang tetap terlindungi dan proses pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan upaya-upaya main hakim sendiri karena itu juga merupakan perbuatan pidana. Tetap taat hukum, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib dan biarkan proses penegakan hukum dilakukan oleh aparat yang berwenang,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







