Samarinda, Kaltimetam.id – Keinginan untuk segera memperoleh pekerjaan di perusahaan besar dimanfaatkan seorang pria sebagai modus untuk meraup keuntungan. Dengan mengaku memiliki jalur khusus penerimaan karyawan di sejumlah perusahaan ternama, termasuk Pertamina, pelaku diduga menipu sejumlah pencari kerja hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
Terduga pelaku, Dedy Hermawan (29), warga Bontang, ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu bersama Unit Opsnal Satreskrim Polresta Samarinda di kawasan Jalan Ring Road III RT 01, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 02.41 Wita.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan tiga orang korban yang mengaku mengalami penipuan dengan pola yang hampir sama. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan antarperistiwa hingga mengarah kepada satu orang terduga pelaku.
“Korban diminta mengirim sejumlah uang untuk biaya administrasi maupun pengurusan lainnya,” katanya.
Salah satu korban, Iswandi, mengaku dijanjikan pekerjaan sebagai sopir truk Pertamina di Balikpapan. Pelaku meyakinkan korban bahwa proses penerimaan bisa dilakukan melalui jalur khusus tanpa harus menunggu proses rekrutmen umum.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang secara bertahap dengan dalih biaya administrasi dan pengurusan berkas. Korban kemudian mentransfer dana hingga total Rp4.250.000. Namun setelah seluruh pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi dan komunikasi dengan pelaku terputus.
Korban lainnya, Fitri Nurlena Gultom, mengenal pelaku melalui aplikasi TikTok. Kepadanya, pelaku menawarkan posisi sebagai admin di Pertamina Balikpapan dengan syarat membayar Rp1 juta sebagai biaya administrasi.
Lebih dari satu bulan menunggu, Fitri tidak pernah menerima panggilan kerja sebagaimana dijanjikan. Merasa telah menjadi korban penipuan, ia kemudian mengunggah foto pelaku di media sosial. Unggahan tersebut mendapat respons dari beberapa orang lain yang mengaku pernah mengalami modus serupa.
Sementara itu, korban ketiga mengenal pelaku melalui Facebook ketika sedang mencari informasi lowongan kerja. Pelaku menawarkan pekerjaan di PT Prima Armada Raya (PAR) dan meminta korban mengirim Rp1.350.000 agar dapat diterima bekerja tanpa mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check up/MCU).
Kecurigaan muncul ketika korban mendatangi perusahaan yang disebutkan. Pihak perusahaan menyatakan tidak sedang membuka rekrutmen sebagaimana dijanjikan pelaku. Tak lama kemudian, nomor telepon korban juga diblokir sehingga komunikasi tidak lagi dapat dilakukan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga lembar rekening koran, bukti transfer melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, serta bukti transaksi menggunakan aplikasi Dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Terakhir, Asriadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor ke kepolisian mengingat modus yang digunakan diduga telah dilakukan lebih dari satu kali.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang mengharuskan membayar sejumlah uang. Rekrutmen perusahaan resmi tidak pernah memungut biaya dari calon pekerja. Jika menemukan indikasi seperti itu, segera lakukan pengecekan ke perusahaan terkait atau laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







