Viral di TikTok, Video Diduga Lecehkan Penyandang Disabilitas Berujung Laporan Polisi

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mendampingi korban pembullyan di akun media sosial tiktok Sokiyaloh. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Seorang perempuan penyandang disabilitas di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bernama Richa Rahim, resmi menempuh jalur hukum setelah menjadi korban dugaan pelecehan dan perundungan (bullying) melalui media sosial TikTok bernama sokiyoloh. Video tanpa izin tersebut diduga direkam secara diam-diam di ruang publik, lalu diunggah ke akun pribadi seseorang dengan narasi dan respons warganet yang dinilai merendahkan serta tidak beretika.

Korban yang juga diketahui merupakan Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Kota Samarinda mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat dirinya pulang kerja dan melintas di kawasan Teras Samarinda, tepat sebelum lampu lalu lintas. Ia tidak menyadari tengah direkam oleh orang tak dikenal yang diduga berada di belakangnya.

“Kejadian sekitar Kamis (22/02/2026) saat saya melintas di Tepian Samarinda, saya tidak tahu kalau direkam. Saya baru tahu setelah video itu diunggah dan ada yang memberi tahu saya. Dari situ saya kaget dan sangat terpukul,” ujarnya.

Lebih lanjut, Richa menjelaskan bahwa video tersebut kemudian diberi latar musik dan dikaitkan dengan komentar-komentar warganet yang bernada ejekan. Meski tanpa caption tertulis, korban menilai backsound serta kolom komentar telah membentuk narasi yang menjurus pada penghinaan.

Lebih menyakitkan lagi, menurut Richa, unggahan itu justru disematkan (dipin) oleh pemilik akun karena dianggap ramai dan masuk kategori For Your Page (FYP). Hal itu memperkuat dugaan bahwa konten tersebut sengaja dipertahankan demi popularitas dan keuntungan pribadi.

“Saya sudah menegur secara langsung lewat kolom komentar dan memberi kesempatan untuk minta maaf secara pribadi, tapi tidak direspons. Justru komentar yang menertawakan saya semakin banyak,” tuturnya.

Richa mengaku mengalami trauma psikologis akibat kejadian tersebut. Hingga kini, ia mengaku masih merasa takut ketika harus melintas di lokasi yang sama.

“Saya trauma. Kalau harus lewat situ lagi, saya merasa takut,” katanya.

Setelah kasus ini ramai dibicarakan di publik, pemilik akun yang mengunggah video sempat mengunggah klarifikasi dan permintaan maaf. Namun, Richa menilai klarifikasi tersebut tidak mencerminkan itikad baik.

“Klarifikasinya seperti membaca teks, tidak jelas dibuat di mana, siapa yang hadir, dan tanpa saksi. Itu tidak bisa saya terima,” tegasnya.

Richa menegaskan, persoalan ini tidak lagi dapat diselesaikan secara personal. Ia memilih menempuh jalur hukum agar kasus tersebut diproses secara adil dan terbuka.

“Saya ingin klarifikasi dan permintaan maaf itu dilakukan di hadapan hukum, di kepolisian, dan disaksikan keluarga serta komunitas disabilitas. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang martabat kami semua,” tambahnya.

Ia menyebut, komunitas penyandang disabilitas di Samarinda turut merasakan luka yang sama atas perlakuan tersebut.

“Mereka merasa dihina juga. Kalau saya dihina, berarti kami semua dihina,” tutupnya.

Terpisah, Kuasa hukum korban, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi mendampingi Richa sejak (4/02/2026). Menurutnya, laporan kepolisian sudah dibuat lebih dulu oleh korban secara mandiri pada Minggu lalu di Polresta Samarinda.

“Klien kami menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melapor. Karena korban perempuan dan penyandang disabilitas, penanganan diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” jelasnya.

Ia menegaskan, kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena berdampak luas, tidak hanya bagi korban secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga dan komunitas disabilitas secara umum.

“Ini bukan satu orang yang terluka. Di lingkup keluarga korban pun ada anak penyandang disabilitas yang ikut terdampak secara mental. Mereka merasa takut akan mengalami perlakuan serupa,” ungkapnya.

Sudirman menilai tindakan merekam seseorang tanpa izin, mengunggahnya ke media sosial, lalu membiarkan komentar bernada penghinaan berkembang, merupakan bentuk pelecehan dan penghinaan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana lainnya.

“Permintaan maaf baru muncul setelah ramai di media. Kalau tidak viral, kami yakin itu tidak akan terjadi. Itu menunjukkan tidak adanya itikad baik sejak awal,” tegasnya.

Ia juga menyebut, meski video diduga telah dihapus, dampaknya sudah terlanjur meluas karena konten tersebut sempat tersebar dan dikonsumsi publik.

“Jejak digitalnya sudah ada. Dampak psikologisnya nyata. Proses hukum akan terus berjalan,” tandasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya etika bermedia sosial, terutama dalam memperlakukan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Terakhir, Sudirman berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berpihak pada keadilan, sekaligus menjadi peringatan agar ruang digital tidak menjadi tempat normalisasi perundungan dan penghinaan.

“Media sosial bukan ruang bebas tanpa tanggung jawab. Ada etika, ada hukum, dan ada kemanusiaan yang harus dijaga,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version