DPRD Samarinda Sosialisasikan Raperda Sempadan Sungai, Dorong Penataan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah serahkan bantuan berupa alat press kepada Bank Sampah Pelangi. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memperkuat tata kelola lingkungan di Kota Samarinda terus didorong melalui inisiatif pembentukan regulasi daerah. Salah satunya melalui sosialisasi rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sempadan sungai yang digelar di RT 18, Sempaja Lestari, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, M. Andriansyah, yang menjelaskan bahwa hingga saat ini pengaturan sempadan sungai di daerah masih mengacu pada regulasi pusat, khususnya dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Selama ini kita belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur sempadan sungai. Karena itu, DPRD menginisiasi pembentukan perda agar pengelolaannya lebih terarah dan sesuai dengan kondisi daerah,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Andriansyah memaparkan bahwa raperda ini akan mengatur berbagai aspek penting, mulai dari batas pembangunan di sekitar sungai hingga kawasan yang harus dijaga sebagai ruang terbuka hijau.

Ia menyoroti kondisi sungai di Samarinda yang saat ini banyak mengalami perubahan, termasuk penanggulan yang berpotensi mengganggu ekosistem.

“Kita melihat banyak sungai yang sudah ditanggul, sehingga keseimbangan ekosistemnya terganggu. Melalui perda ini, kita ingin mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelasnya.

Raperda tersebut juga akan memberikan batasan yang jelas bagi masyarakat terkait aktivitas pembangunan di sempadan sungai, sekaligus menjaga fungsi sungai sebagai bagian penting dari sistem lingkungan perkotaan.

Saat ini, raperda masih berada dalam tahap penyusunan draft dan akan melalui berbagai tahapan, termasuk kajian akademik sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.

Andriansyah menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk menjaring aspirasi dan masukan dari warga agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami ingin masyarakat ikut memberikan masukan. Nanti semua aspirasi itu akan kami tampung untuk disempurnakan dalam draft sebelum masuk ke naskah akademik,” katanya.

Terkait penegakan aturan, Andriansyah menyebut bahwa raperda ini nantinya juga akan memuat sanksi bagi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun pemerintah.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan fasilitas milik pemerintah pun harus direlokasi apabila terbukti melanggar ketentuan sempadan sungai.

“Kalau memang ada bangunan yang melanggar, termasuk milik pemerintah, maka harus disesuaikan atau bahkan dipindahkan. Semua akan diatur dalam perda nanti,” tegasnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa untuk fasilitas yang bersifat pelayanan publik masih akan dikaji lebih lanjut agar tetap dapat memberikan manfaat tanpa melanggar prinsip perlindungan lingkungan.

Selain sosialisasi raperda, kegiatan tersebut juga diisi dengan penyerahan bantuan berupa alat press kepada Bank Sampah Pelangi di wilayah setempat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah, khususnya sampah anorganik seperti plastik dan kertas.

Menurut Andriansyah, alat press tersebut mampu meningkatkan nilai ekonomi sampah karena hasil olahan menjadi lebih padat dan bernilai jual lebih tinggi.

“Dengan dipress, harga sampah plastik bisa meningkat berkali-kali lipat. Ini tentu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan rencana ke depan untuk memberikan bantuan alat pencacah sampah organik guna mendukung pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos.

RT 18 Sempaja Lestari dipilih sebagai lokasi percontohan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Hal ini didasarkan pada karakter lingkungan perumahan yang dinilai lebih kondusif untuk memulai program tersebut.

“Kalau ingin memulai sesuatu yang baik, sebaiknya dimulai dari tempat yang lebih mudah dulu. Di sini warganya relatif kompak dan memiliki kesadaran lingkungan yang baik,” jelas Andriansyah.

Ke depan, program serupa diharapkan dapat diterapkan di berbagai wilayah lain di Samarinda, baik di kawasan perumahan maupun permukiman dengan karakter masyarakat yang lebih beragam.

Melalui kombinasi regulasi dan pemberdayaan masyarakat, DPRD berharap persoalan lingkungan di Samarinda, khususnya terkait pengelolaan sampah dan pelestarian sungai, dapat ditangani secara lebih efektif.

Andriansyah optimistis, jika program pengelolaan sampah berbasis RT dapat berjalan optimal, maka volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) dapat ditekan secara signifikan.

“Kalau setiap RT bisa mengelola sampahnya sendiri, maka beban pemerintah akan jauh berkurang. Selain itu, masyarakat juga mendapatkan manfaat ekonomi dari sampah yang diolah,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version