Samarinda, Kaltimetam.id – Gelombang kecaman mengalir deras di jagat maya setelah beredar video keji penyiksaan anjing yang disiarkan langsung di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor anjing malang terlihat dikuliti dalam kondisi masih hidup. Suara jeritan hewan itu terdengar jelas, membuat publik kesal sekaligus marah.
Peristiwa yang viral sejak Selasa (19/8) sore itu pertama kali terungkap melalui laporan masyarakat kepada Founder dan Leader Animals Hope Shelter, Christian Joshua Pale. Menurutnya, sekitar pukul 16.00 Wita ia menerima tautan siaran langsung yang menampilkan aksi brutal tersebut.
“Saya dapat laporan langsung dari warga. Begitu membuka link, saya lihat sendiri pelaku sedang memutilasi anjing hidup-hidup. Saya segera rekam ulang video itu agar tidak hilang sebagai bukti,” ujarnya.
Dari hasil penelusuran awal, pelaku disebut berasal dari Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dan bekerja sebagai operator di salah satu perusahaan tambang. Meski perusahaan memiliki workshop di Samarinda, kejadian nahas itu diduga berlangsung di Kutai Barat.
“Berdasarkan suara dan kondisi latar video, kami yakin lokasinya di Kutai Barat. Saat itu anjing masih hidup ketika dikuliti,” tegas Christian.
Lebih lanjut, Christian mengaku sempat melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda. Namun, proses penanganan disebut mengalami miskomunikasi sehingga belum ada tindak lanjut berarti. Ia menilai, selama ini aparat kepolisian kerap menganggap remeh kasus kekerasan terhadap hewan.
“Bukan hanya di Samarinda. Di hampir semua polres dan polsek, laporan kekerasan terhadap anjing sering dipandang sepele. Padahal jelas ada unsur pidananya. Di luar negeri, pelaku kekerasan terhadap hewan sering diindikasikan punya kelainan jiwa, bahkan bisa berkembang menjadi pelaku kejahatan lebih ekstrem terhadap manusia,” kritiknya.
Dari rekaman yang beredar, terlihat keterlibatan lebih dari empat orang. Ada yang menjadi pelaku langsung, ada pula yang bertugas merekam dan menyiarkan secara langsung di media sosial. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut dilakukan secara berencana dan tidak spontan.
“Kalau satu orang bisa ditangkap, yang lain otomatis akan ikut terungkap. Karena jelas ada beberapa orang yang terlibat,” ungkapnya.
Video berdurasi beberapa menit itu langsung menyulut emosi warganet. Tagar mengenai kekerasan terhadap hewan naik di lini masa. Ribuan komentar mengecam tindakan tersebut, sebagian menuntut aparat bertindak cepat, sebagian lagi mengaitkan kasus ini dengan lemahnya penegakan hukum perlindungan hewan di Indonesia.
Beberapa aktivis hak asasi hewan bahkan menyebut kasus ini sebagai bentuk “alarm bahaya” yang menunjukkan masih minimnya kesadaran masyarakat tentang kesejahteraan hewan.
Terakhir, Christian menegaskan bahwa penyiksaan terhadap hewan bukan sekadar persoalan moral, tetapi jelas merupakan tindak pidana. Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi siapa pun yang menyakiti atau menganiaya hewan.
“Undang-undangnya sudah ada, tinggal ditegakkan. Tujuan kami sederhana: menegakkan keadilan bagi hewan dan memberi efek jera. Harapan saya, masyarakat juga semakin sadar bahwa kekerasan terhadap hewan tidak bisa ditoleransi,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
