Samarinda, Kaltimetam.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur mengingatkan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan liquid etomidate yang kini mulai ditemukan pada cairan rokok elektrik atau vape. Zat tersebut diketahui merupakan obat anestesi atau obat bius medis yang disalahgunakan demi mendapatkan efek tertentu bagi penggunanya.
Fenomena penyalahgunaan zat berbahaya dalam cairan vape itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena dinilai dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja yang kini menjadi pengguna terbesar rokok elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, etomidate sebenarnya merupakan obat yang digunakan dalam dunia medis untuk membantu pasien menjalani prosedur operasi atau tindakan tertentu di bawah pengawasan tenaga kesehatan profesional. Namun belakangan, zat tersebut mulai disalahgunakan dengan dicampurkan ke dalam liquid vape dan dihirup untuk mendapatkan sensasi tertentu.
“Yang berbahaya bukan vape-nya, tetapi cairan yang digunakan di dalamnya. Salah satunya liquid etomidate yang kini mulai disalahgunakan,” ujar Romylus.
Ia menjelaskan, etomidate merupakan obat anestesi yang lazim dipakai dalam dunia medis untuk membantu pasien tertidur sementara saat menjalani operasi maupun tindakan medis tertentu.
Penggunaan zat tersebut seharusnya dilakukan secara terbatas dan hanya boleh diberikan oleh dokter atau tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan.
Namun kini, etomidate mulai beredar secara ilegal dan dimanfaatkan dengan cara dicampurkan ke dalam cairan vape untuk menghasilkan efek seperti rasa rileks berlebihan, melayang, mengantuk berat, hingga halusinasi dan kehilangan kesadaran.
Menurut Romylus, penyalahgunaan etomidate tanpa pengawasan medis sangat berbahaya dan dapat memicu berbagai gangguan kesehatan serius.
Mulai dari gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, gangguan jantung, kejang, hingga overdosis yang berpotensi mengancam nyawa pengguna.
“Efeknya bisa menyebabkan rasa melayang, mengantuk berat, bahkan halusinasi atau kehilangan kesadaran,” katanya.
Polda Kaltim sendiri telah melakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti cairan vape yang dicurigai mengandung zat tersebut.
Sampel dikirim ke Laboratorium Forensik di Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil laboratorium sudah keluar dan dinyatakan positif mengandung narkotika golongan II,” ungkap Romylus.
Ia menambahkan, pemerintah kini telah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan status tersebut, penyalahgunaan maupun peredaran zat etomidate dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Romylus, modus penyalahgunaan etomidate melalui vape menjadi perhatian serius karena bentuknya sulit dikenali masyarakat.
Liquid tersebut dipasarkan layaknya cairan vape biasa sehingga pengguna tidak selalu menyadari kandungan berbahaya di dalamnya.
“Modus peredaran narkotika sekarang semakin berkembang. Masyarakat harus lebih waspada dan jangan mudah mencoba liquid yang tidak diketahui kandungannya,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa kalangan remaja menjadi kelompok yang paling rentan terhadap penyalahgunaan liquid berbahaya tersebut.
Karena itu, pengawasan orang tua dan edukasi mengenai bahaya narkotika serta zat adiktif dinilai sangat penting untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan vape yang dicampur narkotika.
Romylus menegaskan, perkembangan teknologi dan tren gaya hidup saat ini membuat modus peredaran narkotika semakin sulit dikenali.
Jika sebelumnya narkoba identik dengan bentuk pil, serbuk, atau suntikan, kini peredarannya mulai menyusup melalui produk-produk yang tampak biasa seperti vape.
“Karena bentuknya seperti liquid biasa, masyarakat sering tidak sadar kalau di dalamnya ada kandungan narkotika,” tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihak kepolisian saat ini masih fokus pada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan zat berbahaya di dalam vape.
Terkait munculnya usulan pelarangan penggunaan vape secara umum, menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah dan pihak pembentuk regulasi.
“Secara umum memang sudah banyak usulan untuk larangan vape, tapi itu kembali kepada pihak yang menentukan aturan,” ujar Yuliyanto.
Ia menegaskan, posisi kepolisian adalah sebagai penegak hukum yang bertugas menjalankan aturan apabila nantinya terdapat regulasi resmi terkait penggunaan vape.
“Kami sebagai penegak aturan. Kalau memang nanti ada atau keluar aturan itu, tentu saja akan kita laksanakan sesuai undang-undang atau peraturan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
