Samarinda, Kaltimetam.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menerima pengembalian uang dalam jumlah besar dari salah satu tersangka perkara tersebut.
Terbaru, penyidik menerima pengembalian dana sebesar Rp57,45 miliar dari tersangka berinisial BT. Dengan tambahan itu, total dana yang berhasil diamankan Kejati Kaltim dalam upaya pemulihan kerugian negara kini mencapai Rp271,45 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan lahan transmigrasi yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun diduga dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Gusti Hamdani mengatakan, pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
“Uang yang diserahkan hari ini sebesar Rp57.450.000.000 atas nama tersangka BT. Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menyerahkan sekitar Rp214 miliar sehingga totalnya menjadi Rp271,45 miliar,” ujarnya.
Menurut Hamdani, dana yang telah diserahkan para tersangka nantinya akan dimasukkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Selain pengembalian uang, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Aset yang diamankan meliputi rumah, tanah, hingga kendaraan roda empat yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
“Penyidik juga sudah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun barang-barang lainnya termasuk kendaraan roda empat,” katanya.
Dalam pengembangan perkara, Kejati Kaltim sejauh ini telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Empat di antaranya merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjabat pada periode berbeda.
Mereka masing-masing berinisial HM yang menjabat pada periode 2005–2008, BH periode 2009–2010, AS periode 2010–2011, serta ADR periode 2011–2013.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan perusahaan tambang yang terlibat dalam pemanfaatan lahan transmigrasi tersebut.
Salah satunya adalah tersangka BT yang diketahui terkait dengan PT JMB Group serta PT ABE dan PT KRA pada periode 2001–2007.
Dua tersangka lain, yakni DA dan GT, diketahui pernah menjabat sebagai direktur utama pada periode 2007–2012.
Meski telah menetapkan tujuh tersangka, Kejati Kaltim belum membeberkan secara rinci peran masing-masing pihak karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Detailnya nanti akan dituangkan dalam laporan akhir dan berkas perkara,” jelas Hamdani.
Ia menegaskan, peluang bertambahnya nilai pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut masih terbuka.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain maupun kemungkinan adanya aliran dana tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Teman-teman penyidik sampai saat ini masih mengejar pemulihan kerugian keuangan negara. Kami masih berupaya melihat berapa besar lagi nilai yang dapat dipulihkan,” ucapnya.
Selain fokus pada pengembalian kerugian negara, Kejati Kaltim juga masih menunggu hasil audit resmi terkait nilai pasti kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perhitungan kerugian negara saat ini masih dilakukan oleh lembaga pemerintah yang dilibatkan dalam proses audit investigatif.
“Perhitungan kerugian negara masih berproses. Kami sudah meminta bantuan lembaga terkait untuk melakukan penghitungan dan dalam waktu dekat diharapkan selesai,” beber Hamdani.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara berupa lahan transmigrasi yang digunakan untuk aktivitas pertambangan.
Lahan transmigrasi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat peserta program transmigrasi untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun dalam perkara ini, penyidik menduga terjadi penyalahgunaan pemanfaatan lahan yang berujung pada kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain mendalami aliran dana, Kejati Kaltim juga terus menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari proses asset recovery atau pemulihan kerugian negara.
Kejati memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
