Usai 30 Tahun Dikelola Swasta, Mal Lembuswana Kembali ke Pemprov

Ilustrasi Mall Lembuswana Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana menjadi titik balik bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mengambil alih penuh aset strategis tersebut.

Setelah tiga dekade dikelola pihak swasta, bangunan dan lahan mal akan resmi kembali ke pemerintah daerah pada 26 Juli 2026.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, memastikan bahwa seluruh aset akan beralih status menjadi milik pemerintah begitu masa kontrak bangun guna serah (BGS/BOT) berakhir.

Selama ini, pengelolaan Mal Lembuswana berada di bawah PT Cipta Sumena Indah Satresna.

“Begitu kontrak selesai, asetnya kembali sepenuhnya ke pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Momentum pengambilalihan ini tidak hanya dimaknai sebagai akhir kerja sama lama, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi penataan ulang pengelolaan aset agar lebih produktif.

Pemerintah pun menyiapkan pendekatan baru yang tidak lagi sekadar melanjutkan pola sebelumnya.

Pemprov Kaltim mulai menyusun skema pengelolaan yang dinilai mampu memberikan nilai tambah lebih besar, khususnya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam proses ini, perusahaan daerah (perusda) akan dilibatkan untuk merancang konsep kemitraan yang lebih optimal.

“Kami ingin konsep kerja sama ke depan benar-benar memberikan kontribusi maksimal bagi daerah,” kata Seno.

Sebagai bagian dari proses tersebut, pemerintah akan membuka peluang bagi berbagai pihak untuk terlibat melalui mekanisme seleksi terbuka.

Langkah ini dilakukan untuk menjaring mitra yang dinilai mampu menawarkan konsep terbaik dalam mengelola pusat perbelanjaan tersebut.

“Semua pihak punya kesempatan yang sama, selama memberikan penawaran yang paling menguntungkan,” jelasnya.

Tak hanya aspek kerja sama, pemerintah juga tengah mengkaji ulang arah pengembangan Mal Lembuswana agar tetap relevan di tengah perubahan tren sektor ritel.

Evaluasi ini mencakup potensi pasar hingga kemungkinan inovasi fungsi yang dapat meningkatkan daya tarik kawasan.

Selain sebagai pusat perdagangan, mal ini juga diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM, agar ikut tumbuh dalam ekosistem ekonomi yang lebih kompetitif.

Saat ini, pembahasan terkait skema pengelolaan baru masih terus dimatangkan lintas perangkat daerah.

Pemerintah menargetkan konsep yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjaga eksistensi Mal Lembuswana, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Harapannya, ke depan Mal Lembuswana tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai pusat ekonomi yang lebih produktif bagi masyarakat,” demikian Seno. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version