Upaya Pelarian Gagal, Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Km 15 Soekarno-Hatta Samarinda

Pelaku berinisial ES (32) berhasil diamankan Polsek Palaran Polresta Samarinda usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: Istimewa)
Pelaku berinisial ES (32) berhasil diamankan Polsek Palaran Polresta Samarinda usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kejahatan jalanan di Kota Tepian. Jajaran Polsek Palaran Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang nekat membawa kabur sepeda motor milik warga.

Pelaku berinisial ES (32) berhasil diamankan beserta barang bukti hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Palaran.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (30/01/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, di Jalan Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Korban yang diketahui merupakan pemilik sebuah warung kopi di kawasan tersebut, menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat terbangun dari istirahat siang.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Vario 160 warna putih, yang sebelumnya diparkir di depan warung korban. Saat itu, korban meletakkan kunci motor di dalam warung, tanpa menyangka bahwa kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Namun ketika korban hendak keluar, ia mendapati kunci kendaraan serta sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp33 juta dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Piket Reskrim Polsek Palaran langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi di sekitar lokasi.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi yang mengarah pada terduga pelaku. Bahkan, pelaku diketahui merupakan orang yang sebelumnya dikenal oleh korban.

Unit Reskrim kemudian melakukan pendalaman dan pemetaan pergerakan pelaku. Polisi juga mendapat informasi bahwa ES berencana meninggalkan Samarinda menuju Balikpapan untuk menghindari kejaran petugas.

Upaya pelarian pelaku akhirnya berhasil digagalkan pada Sabtu (31/01/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Pelaku diamankan di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 15, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat masih menguasai sepeda motor hasil curian tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu sepeda motor Honda Vario 160 warna putih, dan unit telepon genggam milik pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Palaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan serta rasa aman bagi masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan warga, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang kerap terjadi di kawasan permukiman dan tempat usaha.

Atas perbuatannya, pelaku ES dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version