Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov. Penemuan 27 bom molotov di lingkungan kampus membuat kasus ini menjadi perhatian serius publik dan menimbulkan keprihatinan luas.
Kasus ini bermula pada Minggu malam (31/8/2025), saat aparat Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (HMS), Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 22 mahasiswa yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, empat mahasiswa dinyatakan terlibat langsung dalam perakitan bom molotov.
“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025).
Polisi menjerat keempat mahasiswa dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman tambahan hingga delapan tahun penjara.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 27 bom molotov rakitan siap pakai. Ini bukan sekadar barang bukti biasa, tapi berpotensi menimbulkan kerusakan besar. Kami juga masih mendalami dugaan adanya keterlibatan pihak luar kampus yang memasok bahan baku,” jelas Hendri.
Menanggapi hal ini, Wakil Rektor Unmul, Prof. Dr. Drs. Moh. Bahzar, M.Si., menyatakan kampus juga akan melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum, termasuk mengupayakan penangguhan penahanan. Di sisi lain, kampus juga akan melakukan pembinaan sekaligus evaluasi menyeluruh agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Bahzar.
Meski demikian, status akademik keempat mahasiswa masih belum diputuskan.
“Kami akan mempelajari lebih dulu tingkat keterlibatan masing-masing sebelum menentukan sanksi akademik. Jangan sampai gegabah. Yang utama adalah menjaga suasana akademik tetap kondusif,” jelasnya.
Terakhir, Bahzar juga mengingatkan bahwa mahasiswa memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun hal itu harus dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab.
“Demo boleh, itu bagian dari demokrasi. Tapi jangan sampai merugikan masyarakat. Ekonomi dan kegiatan belajar harus tetap berjalan. Kampus harus menjadi ruang intelektual, bukan arena kekerasan,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
