Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah dua pekan diberi kelonggaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda resmi mencabut izin parkir dua sisi di Jalan Abul Hasan. Mulai Kamis (23/10/2025), kawasan tersebut kembali mengikuti ketentuan awal, yaitu kendaraan hanya boleh parkir di satu sisi, tepatnya di sisi kiri badan jalan.
Kebijakan ini menandai berakhirnya masa relaksasi yang diberlakukan sejak 9 Oktober 2025. Dalam masa uji coba itu, masyarakat diberi waktu beradaptasi dengan pengaturan baru, sebelum akhirnya Dishub memutuskan untuk mengembalikan aturan ke format semula.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah petugas Dishub dan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda mulai berjaga untuk memastikan penerapan aturan berjalan tertib.
Mereka melakukan sosialisasi langsung kepada para pengendara agar mematuhi rambu dan marka yang telah dipasang di sepanjang jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, mengatakan bahwa hasil evaluasi penerapan kembali sistem parkir satu sisi menunjukkan dampak positif terhadap arus lalu lintas.
“Penerapan kembali sistem parkir satu sisi berjalan tanpa hambatan berarti. Arus kendaraan kini lebih tertata, meski masih ada pengendara yang sesekali berhenti di sisi kanan,” ujar Boy, Jum’at (24/10/2025).
Boy menuturkan, sejauh ini petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif. Pelanggar yang kedapatan parkir di sisi kanan tidak langsung dikenakan sanksi, melainkan diberikan teguran dan diimbau memindahkan kendaraannya.
“Sebagian besar masyarakat cukup patuh. Saat ditegur, mereka langsung mematuhi arahan petugas, sehingga penegakan aturan masih bersifat persuasif,” jelasnya lebih lanjut.
Ia memastikan, penerapan parkir satu sisi di Jalan Abul Hasan kini berlaku secara permanen. Dishub juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan rutin agar kondisi lalu lintas di kawasan tersebut tetap lancar.
“Tujuan kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan masyarakat, tetapi agar arus lalu lintas tetap tertib dan tidak menimbulkan kemacetan. Bila aturan dipatuhi bersama, manfaatnya akan dirasakan semua pengguna jalan,” tutupnya.
Sebagai bentuk penguatan kebijakan, Dishub Samarinda telah mengeluarkan surat pemberitahuan resmi bernomor 551.11.1/1639/100.05 tertanggal 21 Oktober 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa masa izin parkir di sisi kanan jalan resmi berakhir pada 22 Oktober 2025, dan mulai 23 Oktober, kendaraan hanya diperbolehkan parkir di sisi kiri sesuai ketentuan yang berlaku. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
