Tuntutan 20 Tahun Dipangkas, Putusan Sidang Kasus THM Crown Picu Kekecewaan Keluarga Korban

Sidang putusan kasus penembakan di THM Crown Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang pembacaan putusan terhadap 10 terdakwa kasus penembakan di Tempat Hiburan Malam (THM) Crown kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/2/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman bervariasi, dengan sebagian besar vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Prasetyo dengan didampingi Hakim Anggota Elin Pujiastuti dan Lili Evelin. Ruang sidang tampak dipenuhi keluarga korban, penasihat hukum, serta aparat pengamanan mengingat perkara ini sebelumnya menyita perhatian publik.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Julfian. Sementara itu, Kurniawan dan Fatuy masing-masing dihukum 6 tahun penjara. Empat terdakwa lainnya, yakni Andi Lau, Abdul Gafar, Satar Maulana, dan Wiwin alias Ando, divonis 5 tahun penjara.

Anwar alias Ula dijatuhi hukuman 6 tahun, Aril alias Aril 7 tahun, dan Aulia Rahim divonis 11 tahun penjara.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman maksimal hingga 20 tahun terhadap terdakwa dengan peran dominan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan, termasuk peran masing-masing terdakwa dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada penembakan di lokasi hiburan malam tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyatakan pihaknya kecewa atas putusan yang dibacakan. Menurutnya, pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa cukup signifikan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan keluarga korban.

“Kita sama-sama dengar hampir semuanya turun drastis. Ada yang dituntut 20 tahun, jatuhnya 11 tahun. Ada yang 10 tahun hanya divonis 5 tahun. Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi rasa keadilan keluarga korban belum terpenuhi,” ujar Agus usai persidangan.

Ia menilai fakta persidangan telah mengungkap adanya unsur perencanaan dalam kejadian tersebut.

“Fakta di persidangan menunjukkan peristiwa ini tidak terjadi secara spontan. Ada rangkaian tindakan yang disusun dan dilakukan dengan kesadaran penuh. Karena itu kami berharap jaksa mempertimbangkan langkah banding,” tegasnya.

Ibu korban, Ratnywati, juga mengungkapkan kekecewaannya. Dengan suara bergetar, ia menyebut vonis tersebut terlalu ringan dibanding penderitaan yang dialami keluarganya.

“Saya sangat kecewa. Kalau spontan mungkin berbeda, tapi ini ada perencanaan. Saya memohon jaksa untuk banding. Saya tidak terima,” ujarnya.

Ratnywati juga menyebut selama proses persidangan dirinya berusaha tetap menghormati jalannya hukum meski kerap merasa tertekan secara emosional.

“Kami datang hanya untuk mencari keadilan,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Samarinda, Adib Fachri, mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim dan akan melaporkan hasilnya kepada pimpinan.

“Ada beberapa putusan yang turun cukup jauh dari tuntutan kami. Karena tuntutan ini berasal dari pusat, kami akan melaporkan dan menunggu arahan. Kemungkinan besar kami akan mengajukan banding,” ujarnya.

Adib menegaskan bahwa jaksa memiliki waktu untuk menentukan sikap, termasuk mempertimbangkan pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id