Trotoar Kembali Dipakai Berjualan, Satpol PP Samarinda Siapkan Tindakan Tegas bagi Pedagang yang Membandel

Satpol PP Samarinda berikan teguran kepada PKL yang berjualan di trotoar Jalan APT Pranoto Samarinda Seberang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda kembali menegaskan komitmennya menjaga fungsi fasilitas publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya pelaku usaha yang menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan, sehingga ruang yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki berubah menjadi area aktivitas usaha.

Kondisi tersebut masih ditemukan di kawasan Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, yang selama ini menjadi salah satu titik pemantauan rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda. Di lokasi tersebut, sejumlah pedagang angkringan masih memanfaatkan sebagian badan trotoar untuk menempatkan kursi, meja, maupun perlengkapan usaha lainnya.

Pemanfaatan trotoar sebagai tempat berdagang dinilai mengganggu fungsi utama fasilitas publik tersebut, sekaligus berpotensi mengurangi kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang melintas.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda Anis Siswantini mengatakan penertiban yang dilakukan bukan merupakan tindakan mendadak. Sebelum turun ke lapangan, petugas telah beberapa kali memberikan pembinaan dan peringatan kepada para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai bagian dari area berdagang. Menurutnya, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah pertama yang diutamakan sebelum dilakukan penindakan.

“Para pedagang di kawasan itu sudah beberapa kali kami berikan peringatan. Alhamdulillah, kalau dilihat secara keseluruhan sebagian besar sudah mulai patuh dan tidak lagi menggunakan trotoar untuk berjualan,” katanya.

Meski tingkat kepatuhan mulai meningkat, hasil pemantauan terbaru menunjukkan masih ada beberapa pedagang yang belum sepenuhnya menaati aturan.

Saat petugas melakukan penertiban, sejumlah kursi pelanggan masih terlihat ditempatkan di atas trotoar sehingga mengurangi ruang bagi pejalan kaki.

Namun karena kondisi saat itu tidak terlalu ramai, Satpol PP memilih kembali mengedepankan langkah persuasif. Petugas memberikan teguran langsung kepada para pedagang dan meminta mereka segera memindahkan perlengkapan usaha dari atas trotoar.

“Kami masih memberikan imbauan agar kursi-kursi yang berada di atas trotoar dipindahkan. Kami ingin para pedagang memahami bahwa trotoar bukan bagian dari tempat usaha, tetapi ruang yang harus tetap dapat digunakan masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan penggunaan trotoar, Satpol PP juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekitar lokasi usaha.

Menurut Anis, aktivitas perdagangan yang berlangsung hingga malam hari kerap menghasilkan sampah yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu kenyamanan warga maupun pengguna jalan. Karena itu, para pedagang diminta menyediakan tempat sampah dan membersihkan lokasi usai berjualan agar kawasan tetap tertata.

“Kami juga mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan. Kebersihan lingkungan harus menjadi perhatian bersama sehingga aktivitas usaha tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru,” ucapnya.

Meski masih mengedepankan pendekatan humanis, Anis menegaskan Satpol PP tidak akan terus memberikan toleransi apabila pelanggaran yang sama kembali ditemukan.

Ia memastikan petugas akan meningkatkan langkah penegakan apabila para pedagang tetap menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan setelah berulang kali diberikan pembinaan.

“Kalau masih tetap menggunakan trotoar, kami dari Satpol PP akan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk berjualan sesuai prosedur yang berlaku,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id