Samarinda, Kaltimetam.id – Keluhan masyarakat terkait aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan KH Abul Hasan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, mendadak menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Warga menyoroti keberadaan sejumlah pedagang minuman yang diduga memanfaatkan area marka pejalan kaki dan ruang publik sebagai lokasi berjualan hingga larut malam. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas di salah satu kawasan pusat Kota Samarinda.
Selain menimbulkan keramaian hingga dini hari, warga juga mengeluhkan suara musik dengan volume tinggi yang kerap diputar di lokasi tersebut. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya kendaraan pengunjung yang parkir sembarangan di bahu jalan maupun area yang tidak semestinya.
Keluhan yang viral di media sosial itu akhirnya mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya langsung melakukan pemantauan ke lokasi setelah menerima berbagai laporan dan keluhan dari masyarakat. Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah banyaknya kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya sehingga berpotensi mengganggu arus lalu lintas.
“Ini yang mengundang beberapa masyarakat juga yang memarkirkan kendaraannya pada tempat-tempat yang tidak dibenarkan sehingga mengganggu arus lalu lintas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan aktivitas usaha yang menarik kerumunan pengunjung memang berpotensi menimbulkan dampak lanjutan berupa parkir liar dan penyempitan ruang jalan. Padahal, kawasan Jalan KH Abul Hasan merupakan salah satu ruas jalan yang cukup padat dilalui kendaraan, terutama pada malam hari.
Dishub pun melakukan pengecekan langsung pada malam hari untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Namun saat petugas datang ke lokasi, aktivitas yang sebelumnya ramai dikeluhkan masyarakat tidak ditemukan.
“Ternyata tadi pada saat malam ini kami melihat ke Jalan Abul Hasan tidak ada kegiatan sama sekali,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM yang memanfaatkan ruang publik untuk berjualan, harus tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Menurutnya, aktivitas ekonomi harus berjalan beriringan dengan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
“Sekali lagi seluruh pelaku usaha UMKM itu jangan mengganggu arus lalu lintas,” tegasnya.
Ia meminta para pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar maupun marka pejalan kaki sebagai lokasi berjualan.
Selain melanggar fungsi fasilitas publik, kondisi tersebut juga berpotensi membahayakan masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjalan kaki.
“Pikirkanlah pengguna jalan lainnya ketika melakukan usaha itu,” ucapnya.
Manalu menilai setiap pelaku usaha perlu memahami bahwa ruang publik merupakan fasilitas yang digunakan bersama oleh seluruh masyarakat.
Karena itu, kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak pengguna jalan maupun pejalan kaki.
“Jangan hanya memikirkan untungnya saja tetapi mengganggu arus lalu lintas, mengganggu pengguna jalan lainnya,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
