TRC PPA Kaltim Terima Dua Laporan Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru SMK di Samarinda, Desak Penegakan Hukum

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SMK di Kota Samarinda. Kasus tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima aduan resmi dari dua korban yang merupakan alumni sekolah tersebut. Kedua korban disebut mengalami peristiwa dugaan kekerasan seksual saat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.

“Baru hari ini kami menerima dua laporan resmi dari korban. Mereka merupakan alumni dari sekolah tersebut dan kejadian itu terjadi saat mereka masih di bawah umur,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi sekitar tahun 2017 hingga 2018. Saat itu, usia korban disebut berkisar antara 15 hingga 16 tahun.

Sudirman menyebut, terduga pelaku saat ini dikabarkan telah dinonaktifkan dari sekolah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Namun, pihaknya belum mengetahui secara detail langkah administratif yang telah diambil.

“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dan dilaporkan ke dinas. Tapi bagi kami, langkah administratif saja tidak cukup jika memang ada dugaan tindak pidana,” tegasnya.

TRC PPA meyakini dua pelapor tersebut merupakan korban berdasarkan pengakuan dan konsistensi keterangan yang disampaikan. Bahkan, pihaknya menduga masih ada kemungkinan korban lain.

“Yang melapor ke kami ada dua orang. Namun ada indikasi korban lain, termasuk satu yang saat ini dalam kondisi hamil. Kami masih mendalami informasi tersebut,” katanya.

Terkait modus, Sudirman menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi psikologis korban dengan mendekati mereka secara emosional.

“Dari keterangan korban, terduga pelaku membangun kedekatan emosional seolah-olah menjadi sosok ayah yang mengayomi. Korban merasa mendapatkan perhatian dan kasih sayang, dan situasi itu kemudian diduga dimanfaatkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum perlindungan anak, tidak ada istilah “suka sama suka” apabila korban masih di bawah umur.

“Dalam konteks anak, tidak ada istilah suka sama suka. Anak yang belum cukup umur secara hukum tidak bisa dianggap memiliki persetujuan yang sah dalam hubungan semacam itu,” tegas Sudirman.

Menurutnya, keterlambatan korban melapor bukan berarti peristiwa tersebut tidak terjadi. Ia menyebut korban mengalami tekanan psikologis dan manipulasi emosional sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian tersebut saat itu.

“Korban dalam posisi tertekan dan berada di bawah pengaruh pelaku. Itu yang membuat mereka tidak berani berbicara sebelumnya,” tuturnya.

TRC PPA Kaltim juga menyoroti pernyataan pihak sekolah yang disebut membantah adanya kejadian tersebut. Sudirman meminta agar sekolah tidak menutup-nutupi fakta apabila memang ada dugaan pelanggaran serius.

“Kalau memang ingin menjaga nama baik sekolah, caranya bukan dengan menutup-nutupi, tetapi dengan mendukung proses hukum dan memastikan kasus ini ditangani secara transparan,” bebernya.

Ia menilai, isu yang telah berkembang luas di ruang publik seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan.

“Ketika sudah menjadi konsumsi publik, aparat penegak hukum harus masuk. Apalagi jika dugaan ini menyangkut tindak pidana terhadap anak,” tegasnya.

TRC PPA Kaltim menyatakan siap mengawal proses hukum dan memberikan pendampingan kepada para korban. Pihaknya juga mendesak agar langkah penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti hanya pada penonaktifan. Jika memang ada unsur pidana, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id