TRC PPA Kaltim Gelar Pertemuan Dengan Disdikbud Samarinda Membahas Polemik Jual-Beli Buku di Sekolah

Tim TRC PPA Kaltim dan perwakilan orang tua siswa melakukan pertemuan dengan Disdikbud Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, untuk mencari solusi atas polemik jual-beli buku yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Baru-baru ini, ada keluhan orang tua di Samarinda tentang mahalnya buku paket di sekolah menjadi viral di media sosial. Bahkan, Isu ini kembali mencuat setiap tahun dan belum menemukan titik terang.

Menanggapi hal ini, Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun langsung bergerak cepat menemui Kepala Disdikbud untuk meluruskan permasalahan jual-beli buku di sekolah-sekolah.

“Dari hasil pertemuan kami, dana BOSNAS dialokasikan untuk buku wajib (gratis). Jika ada pembelian buku di sekolah, harus diperiksa apakah itu buku pelengkap, panduan, atau lainnya. Buku dari BOSNAS tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Rina pada Senin (22/07/2024).

Dari hasil paparan Disdikbud Samarinda menekankan bahwa sekolah dilarang keras memperjualbelikan buku wajib. Rina pun menjelaskan bahwa masyarakat boleh untuk melaporkan jika menemukan sekolah yang menjual buku dari anggaran BOSNAS.

“Laporan dapat disampaikan ke Disdikbud dan harus disertai bukti yang jelas. Disdikbud akan menindaklanjuti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rina menyoroti bahwa beberapa kalangan masyarakat dengan strata ekonomi menengah ke bawah mengeluhkan mahalnya pembelian buku di sekolah. Ia berpendapat bahwa kalangan tersebut harus dibantu oleh pihak sekolah maupun Disdikbud.

“Di Samarinda ada orang-orang yang tidak mampu, terutama untuk menebus buku atau seragam sekolah yang memberatkan mereka. Selain itu, buku-buku tersebut tidak bisa dipakai secara turun-temurun karena sistem pusat yang mengaturnya. Seharusnya sistem tersebut yang harus diubah,” ujar Rina.

“Saya tidak menyalahkan siapa pun. Mari kita atasi masalah ini bersama-sama, baik pemerintah, sekolah, maupun masyarakat. Tingkatkan kepedulian membantu orang tua yang kesulitan membelikan buku atau seragam sekolah,” tambahnya.

Secara terpisah, Kepala Disdikbud Samarinda Asli Nuryadin menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksakan pembelian buku pendukung (suplemen) kepada orang tua murid, apalagi menjual buku gratis dari BOSNAS.

“Ada dua jenis buku. Buku wajib dari anggaran pemerintah itu gratis dan tidak boleh diperjualbelikan. Buku pendukung bisa dibeli atau tidak, tergantung keinginan masing-masing. Namun, tidak boleh ada paksaan untuk membeli,” tegasnya.

Disdikbud Samarinda siap memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang ketahuan memperjualbelikan buku wajib atau memaksa orang tua murid membeli buku.

“Segera laporkan jika ada sekolah yang menjual buku dengan paksaan. Itu pelanggaran serius. Sanksi terberat adalah pencopotan jabatan,” tutup Asli. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id