Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan yang menjerat seorang pria berinisial RI (24), yang diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu yayasan di Kota Samarinda, terus menuai perhatian berbagai pihak. Setelah proses hukum bergulir di Polresta Samarinda, Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur turut menyampaikan keprihatinan sekaligus mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga tuntas.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan lembaganya memang tidak mendampingi korban secara langsung. Namun, berdasarkan informasi yang telah disampaikan kepolisian dan pemberitaan yang beredar, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena korban diduga masih berusia 17 tahun saat peristiwa itu terjadi.
“Kami sangat prihatin terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku. Apalagi informasi yang kami dapatkan, korban saat kejadian masih di bawah umur. Ini tentu sangat kami sesalkan,” ujarnya.
Menurut Sudirman, perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas dalam setiap proses penegakan hukum. Karena itu, ia berharap penyidikan yang sedang berlangsung dapat dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Ia juga berharap apabila seluruh unsur pidana terbukti di persidangan, pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Selain mendorong penegakan hukum, Sudirman menyoroti pentingnya pemulihan korban, baik dari sisi fisik maupun psikologis. Menurutnya, korban kekerasan seksual membutuhkan pendampingan jangka panjang agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Ia mengaku turut prihatin terhadap informasi yang berkembang mengenai kondisi kesehatan korban. Namun demikian, ia menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis dan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan maksimal agar bisa pulih. Semua informasi mengenai dampak yang dialami korban tentu harus menunggu hasil pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan,” katanya.
TRC PPA juga mengingatkan masyarakat, khususnya perempuan muda yang sedang mencari pekerjaan, agar tidak mudah tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi tanpa mengetahui kejelasan perusahaan maupun pihak yang menawarkan.
Sudirman menyarankan setiap pencari kerja memastikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, lokasi penempatan, hingga identitas pemberi kerja sebelum menerima tawaran. Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan informasi lowongan resmi yang tersedia melalui Dinas Tenaga Kerja atau bursa kerja pemerintah.
“Kalau ada tawaran pekerjaan dengan gaji yang tidak rasional, masyarakat harus waspada. Telusuri dulu siapa yang menawarkan, bagaimana pekerjaannya, dan di mana penempatannya. Jangan mudah percaya hanya karena melihat informasi di media sosial,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai modus kejahatan kerap memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Karena itu, kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan RI (24) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, penyidik menduga tersangka menggunakan modus menawarkan pekerjaan untuk mendekati korban, kemudian diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban agar menuruti keinginannya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami remaja perempuan berusia 17 tahun kepada kepolisian. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian juga tidak mengungkap identitas korban sebagai bentuk perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan perundang-undangan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
