Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pencabulan dan pemerasan yang menjerat seorang pria berinisial RI (24), yang diketahui bekerja sebagai sopir ambulans di salah satu yayasan di Kota Samarinda. Memasuki tahap pendalaman perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi untuk memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Selain melengkapi alat bukti dan keterangan saksi, kepolisian juga terus memantau perkembangan kondisi korban yang saat peristiwa terjadi pada 2024 masih berusia 17 tahun. Pendampingan terhadap korban dilakukan sebagai bagian dari penanganan perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan korban.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Marisa Febrina, mengatakan pemeriksaan saksi masih menjadi salah satu fokus penyidik untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Menurutnya, hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari empat orang yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara tersebut.
“Sampai saat ini kurang lebih ada empat saksi yang diperiksa, termasuk orang tua atau ibu korban dan juga rekan korban,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jumlah saksi yang diperiksa masih dapat bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta baru atau diperlukan keterangan tambahan untuk melengkapi pembuktian.
Menurut Marisa, penyidik berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.
Di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap kasus tersebut, Marisa juga memberikan klarifikasi mengenai berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kondisi kesehatan korban.
Ia menegaskan bahwa hingga kini penyidik tidak menerima laporan medis yang menyebut korban menjalani tindakan pengangkatan rahim sebagaimana isu yang ramai diperbincangkan.
“Belum ada laporan medis mengenai pengangkatan rahim,” tegasnya.
Meski demikian, Marisa membenarkan bahwa korban memang sempat mengalami gangguan kesehatan reproduksi.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, korban didiagnosis mengalami kista dan telah menjalani tindakan operasi serta penanganan medis sesuai prosedur.
“Saat ini korban telah selesai menjalani tindakan operasi serta penanganan medis yang diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut, Marisa menyampaikan bahwa kondisi korban kini terus menunjukkan perkembangan yang positif.
Selain pemulihan fisik pascaoperasi, korban juga disebut mulai pulih secara psikologis seiring pendampingan yang diberikan selama proses hukum berlangsung.
“Kondisi fisik maupun mental korban saat ini berangsur membaik,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Marisa juga menepis dugaan adanya korban lain dalam perkara tersebut. Menurut hasil penyelidikan sementara, hingga kini penyidik belum menerima laporan maupun menemukan indikasi yang mengarah pada adanya korban tambahan.
“Hingga saat ini belum ada indikasi ataupun laporan mengenai korban lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda mengamankan RI setelah menerima laporan dari keluarga korban terkait dugaan tindak pidana yang dialami seorang remaja perempuan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga tersangka memanfaatkan tawaran pekerjaan sebagai cara untuk mendekati korban. Setelah hubungan keduanya terjalin, penyidik menduga tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan video pribadi korban untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan RI sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum. Demi melindungi hak korban, kepolisian tidak mengungkap identitas maupun informasi pribadi korban sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini RI masih menjalani masa penahanan di Mapolresta Samarinda. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, sebelum perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
