Kasus Dugaan Kawat Tertinggal Berujung Evaluasi, Audit Kemenkes Soroti Komunikasi Klinis di RSUD AWS

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Audit yang dilakukan Kementerian Kesehatan terhadap layanan jantung di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda resmi rampung. Evaluasi menyeluruh yang dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan kawat yang tertinggal di tubuh pasien itu menyimpulkan tidak ditemukan adanya pelanggaran fatal dalam praktik medis. Meski demikian, Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah catatan penting terkait tata kelola layanan, terutama pada aspek komunikasi klinis, penyampaian informasi kepada pasien, serta koordinasi antar tenaga kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan audit dilakukan secara komprehensif dengan menelaah berbagai aspek pelayanan, mulai dari prosedur medis, tata kelola klinis, dokumentasi pelayanan, hingga mekanisme komunikasi yang dibangun antara tenaga kesehatan dengan pasien dan keluarganya. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan bahwa persoalan utama dalam kasus tersebut bukan terletak pada adanya dugaan pelanggaran medis yang fatal, melainkan pada belum optimalnya proses komunikasi selama pelayanan berlangsung.

“Hasil audit menyimpulkan memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola klinis, terutama terkait pelaporan dan komunikasi kepada pasien maupun keluarga. Ini menjadi perhatian utama yang harus segera dibenahi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, komunikasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan. Setiap tindakan medis, terlebih pada layanan jantung yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi seperti pemasangan ring maupun tindakan invasif lainnya, wajib disertai penjelasan yang utuh mengenai manfaat, risiko, kemungkinan komplikasi, hingga tahapan penanganan yang akan dilakukan.

Menurut Jaya, kurang optimalnya penyampaian informasi dapat memunculkan kesalahpahaman, meskipun tindakan medis yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan tindakan medisnya, tetapi bagaimana tindakan itu dijelaskan kepada pasien dan keluarga. Ketika komunikasi tidak berjalan optimal, ruang untuk munculnya persepsi yang berbeda menjadi lebih besar,” katanya.

Audit Kementerian Kesehatan juga menemukan bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut terdapat kekurangan dalam proses penyampaian informasi kepada keluarga pasien. Akibatnya, keluarga belum memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi pasien dan risiko tindakan medis yang dilakukan. Namun, setelah rumah sakit memberikan penjelasan lanjutan secara menyeluruh, keluarga pasien disebut telah memahami duduk persoalan yang terjadi.

“Dari hasil evaluasi memang ditemukan ada kekurangan dalam penyampaian informasi. Setelah dilakukan penjelasan lebih lanjut, keluarga sudah memahami kondisi tersebut dan tidak lagi mempersoalkannya,” jelasnya.

Selain komunikasi dengan pasien, hasil audit turut menyoroti pentingnya koordinasi antar tenaga medis. Dalam pelayanan jantung, penanganan pasien sering kali melibatkan lebih dari satu dokter spesialis serta tim multidisiplin, sehingga komunikasi internal dinilai menjadi faktor yang sangat menentukan kualitas pelayanan.

“Komunikasi antar dokter harus berjalan baik. Pelayanan tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi harus terintegrasi agar setiap keputusan medis dapat dipahami oleh seluruh tim yang menangani pasien,” tegasnya.

Jaya mengakui bahwa situasi kegawatdaruratan yang dihadapi tenaga medis pada saat penanganan pasien dapat memengaruhi proses komunikasi. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak pasien memperoleh informasi yang jelas dan mudah dipahami.

Karena itu, hasil audit Kementerian Kesehatan memberikan sejumlah rekomendasi yang kini menjadi fokus pembenahan RSUD AWS. Perbaikan meliputi penguatan tata kelola klinis, peningkatan kualitas dokumentasi medis, penyempurnaan mekanisme informed consent, penguatan komunikasi antar tenaga kesehatan, hingga edukasi yang lebih komprehensif kepada pasien dan keluarga sebelum maupun sesudah tindakan medis dilakukan.

Di sisi lain, Jaya memastikan sanksi administratif terhadap dokter yang menangani kasus tersebut tetap dijalankan sesuai ketentuan. Bentuk pembinaan yang diberikan berupa pembatasan kewenangan praktik selama enam bulan sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan.

“Iya, sanksinya tetap berjalan selama enam bulan sebagai bentuk pembinaan agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tuturnya.

Meski demikian, ia menegaskan hasil audit tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penanganan pasien. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Kementerian Kesehatan justru memandang hasil evaluasi ini sebagai momentum memperkuat sistem pelayanan kesehatan, khususnya layanan jantung yang menjadi salah satu layanan unggulan sekaligus rujukan utama di wilayah Kalimantan Timur.

Sebagai rumah sakit rujukan tertinggi di provinsi tersebut, RSUD Abdoel Wahab Sjahranie diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas pelayanan secara menyeluruh, bukan hanya melalui peningkatan kompetensi tenaga medis dan teknologi kesehatan, tetapi juga dengan membangun komunikasi yang transparan, koordinasi yang solid, serta pelayanan yang berorientasi pada keselamatan pasien.

“Intinya bukan ada unsur kesengajaan. Yang menjadi fokus pembenahan adalah bagaimana setiap tindakan medis dikomunikasikan dengan baik sehingga pasien dan keluarga memahami seluruh proses yang dijalani. Kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan harus terus dijaga melalui pelayanan yang profesional, terbuka, dan berkualitas,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version