Samarinda, Kaltimetam.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda dalam perkara dugaan korupsi dana hibah. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Salamah, Jumat (24/7/2026), ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Tiga terdakwa yang diadili yakni mantan Ketua Umum KONI Samarinda periode 2019–2023 H. Aspian Nor alias H. Poseng, mantan Bendahara Umum KONI Tahun 2019 Arafat Atmanegara Zulkarnaen, serta mantan Bendahara Umum KONI Tahun 2020 H. Hendra. Selain dijatuhi pidana penjara, ketiganya juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sesuai besaran yang ditetapkan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Aspian Nor disertai denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp842.485.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda kategori III sebesar Rp50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Salamah saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Arafat Atmanegara Zulkarnaen divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsidair 50 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp153.140.800, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama enam bulan.
Adapun H. Hendra menerima hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair 30 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.015.933.681. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pidana pengganti berupa penjara selama satu tahun enam bulan akan diberlakukan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Aspian dituntut empat tahun penjara, Arafat dua tahun penjara, sedangkan Hendra dituntut empat tahun enam bulan penjara.
Usai sidang, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.
Kuasa hukum Aspian Nor, M. Supianto, menilai putusan tersebut masih cukup berat jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, perkara tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi daripada tindak pidana yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri.
“Kami masih pikir-pikir selama tujuh hari. Dari sisi hukum, putusan ini sebenarnya cukup tinggi. Selama persidangan terungkap fakta-fakta yang menurut kami menunjukkan persoalan ini lebih kepada kesalahan administrasi,” kata Supianto.
Ia menjelaskan sebagian besar dana yang dipersoalkan jaksa digunakan untuk pembayaran insentif pengurus KONI. Meski kebijakan tersebut tidak memiliki dasar dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), menurutnya keputusan itu diambil setelah adanya koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
“Dana itu sebagian besar digunakan untuk insentif pengurus. Memang tidak memiliki dasar dalam Perwali, tetapi klien kami melaksanakan setelah berkoordinasi dengan Dispora, Kejaksaan Negeri Samarinda, hingga BPKP. Karena itu kami memandang perkara ini lebih tepat sebagai persoalan administrasi,” ujarnya.
Supianto juga menilai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Samarinda seharusnya memiliki peran lebih besar dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana hibah KONI. Menurutnya, apabila sejak awal mekanisme tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan, semestinya dapat dicegah pada tahap penyusunan Rencana Anggaran Kerja dan Belanja (RAKB).
Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, kondisi kesehatan Aspian yang telah berusia di atas 65 tahun dan memiliki riwayat penyakit jantung serta diabetes turut menjadi pertimbangan yang disampaikan selama persidangan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Harapan kami sebenarnya vonis bisa di bawah dua tahun. Namun untuk saat ini kami akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
