Samarinda, Kaltimetam.id – Informasi yang beredar di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda hingga Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan memicu beragam tanggapan masyarakat. Banyak warga mempertanyakan apakah aturan tersebut langsung diberlakukan melalui razia maupun penindakan di jalan raya.
Secara hukum, penggunaan ban kendaraan yang sudah tidak layak pakai memang memiliki dasar pengaturan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban.
Dalam Pasal 48 ayat (2) UU LLAJ disebutkan kendaraan wajib memenuhi standar teknis, sementara Pasal 278 mengatur bahwa pengemudi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Meski demikian, Satlantas Polresta Samarinda memastikan penerapan di lapangan tidak dilakukan secara serta-merta melalui penilangan terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan pihaknya lebih mengedepankan langkah edukatif dan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
“Untuk Satlantas Polresta Samarinda, kami lebih mengedepankan tindakan persuasif dan tidak melakukan penegakan hukum berupa tilang terhadap pengendara yang menggunakan ban gundul,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut dipilih agar masyarakat memahami bahwa pemeriksaan kondisi kendaraan bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan sebagai upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Ia menjelaskan ban merupakan salah satu komponen paling penting yang menentukan daya cengkeram kendaraan terhadap permukaan jalan. Ketika alur ban sudah aus atau gundul, kemampuan ban membuang air saat hujan akan menurun sehingga risiko tergelincir maupun kehilangan kendali menjadi lebih besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ban motor yang sudah gundul sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan, terlebih saat kondisi jalan basah, dan secara teknis juga tidak lagi memenuhi syarat laik jalan,” ujarnya.
La Ode menambahkan keselamatan berkendara tidak hanya ditentukan oleh kepatuhan terhadap rambu dan aturan lalu lintas, tetapi juga kesiapan kendaraan sebelum digunakan. Karena itu, pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi ban, sistem pengereman, lampu, serta komponen penting lainnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu terjadi kecelakaan baru melakukan perawatan kendaraan.
“Pastikan kendaraan selalu dalam kondisi baik sebelum digunakan. Keselamatan di jalan dimulai dari kepedulian pengendara terhadap kondisi kendaraannya sendiri,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
