Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya pelarian seorang pria berinisial SM (41), yang diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli mobil di Samarinda, akhirnya terhenti. Setelah hampir sembilan bulan menjadi buronan, terduga pelaku berhasil ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda di kawasan Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang diterima Polresta Samarinda. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp350 juta setelah membeli satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM, namun tidak pernah menerima Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagaimana dijanjikan pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan, kasus tersebut bermula pada 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan A. Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Saat itu korban melakukan transaksi pembelian kendaraan dengan nilai Rp350 juta. Dalam proses transaksi, pelaku menyampaikan bahwa BPKB mobil masih berada di Pulau Jawa. Korban kemudian dijanjikan akan menerima dokumen tersebut paling lambat pada 6 November 2025.
“Korban telah membayar lunas kendaraan tersebut. Namun hingga waktu yang dijanjikan, BPKB tidak pernah diserahkan. Saat korban mencoba menghubungi pelaku, yang bersangkutan sudah tidak bisa dihubungi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda,” katanya.
Berbekal laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Polisi mendapati bahwa sesaat setelah transaksi berlangsung, SM meninggalkan Kota Samarinda sehingga menyulitkan proses pencarian.
“Pelaku langsung keluar dari Samarinda setelah melakukan perbuatannya. Itu yang membuat proses pelacakan membutuhkan waktu karena keberadaannya berpindah-pindah,” ujarnya.
Setelah mengumpulkan sejumlah petunjuk, penyidik memperoleh informasi bahwa SM berada di Pulau Jawa. Tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah setempat sebelum bergerak melakukan penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu. Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
