Tingginya Risiko Kecelakaan, Dishub Samarinda Kaji Ulang Jam Operasional dan Rute Truk Angkutan Berat

Kondisi terkini Jalan Ringroad dua terpantau akses kendaraan berat yang melintas selama 24 jam. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan berat di Kota Samarinda mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan lintasan dan operasional truk, termasuk kendaraan pengangkut peti kemas.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur lintasan angkutan barang. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan risiko kecelakaan sekaligus menata ulang sistem transportasi logistik di dalam kota.

“Revisi perwali sudah kami siapkan. Namun, di lapangan masih ada beberapa kendala teknis, terutama terkait pemasangan rambu di ruas jalan yang menjadi kewenangan provinsi,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu persoalan krusial adalah ketidaksesuaian antara fungsi jalan dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Ia menyoroti keberadaan rambu kelas III yang membatasi kendaraan dengan lebar di atas 2,1 meter di sejumlah ruas jalan, termasuk kawasan Ring Road yang justru menjadi jalur utama angkutan peti kemas.

“Ini yang harus diselaraskan. Tidak mungkin jalur logistik utama dibatasi dengan rambu yang tidak sesuai peruntukannya. Harus ada penyesuaian kelas jalan agar kebijakan tidak saling bertentangan,” jelasnya.

Manalu menegaskan bahwa kewenangan penetapan kelas jalan dan pemasangan rambu berada di tingkat pemerintah provinsi. Oleh karena itu, Dishub Samarinda akan melakukan koordinasi intensif agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak provinsi supaya ada sinkronisasi. Jangan sampai aturan kota dan provinsi tidak sejalan, karena itu akan menyulitkan pengawasan,” katanya.

Selain evaluasi lintasan, Dishub juga membuka opsi penataan ulang jam operasional kendaraan angkutan berat. Kebijakan ini dinilai penting mengingat tingginya mobilitas truk di jam-jam sibuk yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat.

“Kami mempertimbangkan pengaturan jam operasional dan rute kendaraan berat. Ini untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih aman,” tegas Manalu.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa aturan terkait batas kecepatan kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 20 Tahun 2002. Dalam regulasi tersebut, kecepatan maksimal kendaraan di dalam kota dibatasi 40 kilometer per jam pada pukul 06.00 hingga 24.00 Wita, serta 60 hingga 80 kilometer per jam pada pukul 00.00 hingga 06.00 Wita.

“Regulasi sudah ada. Tantangannya sekarang adalah bagaimana implementasi dan pengawasan di lapangan bisa diperkuat,” tuturnya.

Dishub menilai, peningkatan pengawasan menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran, termasuk kelebihan muatan, pelanggaran kecepatan, serta ketidaksesuaian jalur kendaraan berat.

Maraknya kendaraan angkutan barang, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas industri dan distribusi logistik, menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan lalu lintas di Samarinda. Di satu sisi, keberadaan truk-truk tersebut sangat dibutuhkan untuk mendukung perekonomian, namun di sisi lain juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Melalui revisi regulasi dan penataan sistem yang lebih komprehensif, Dishub Samarinda berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan distribusi logistik dan keselamatan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aktivitas logistik tetap berjalan, tetapi keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id