Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, seorang pria nekat membawa kabur sepeda motor milik warga di kawasan Jalan Pramuka VA, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (20/5/2026) sore sekitar pukul 16.10 Wita.
Peristiwa tersebut sempat membuat geger warga sekitar setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang merekam aksi pelaku beredar luas. Dalam video itu, pelaku terlihat santai mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna putih hitam bernomor polisi KT 5092 BG yang terparkir di samping rumah korban.
Tanpa membutuhkan waktu lama, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut karena kondisi motor tidak terkunci stang dan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.
Belakangan diketahui pelaku bernama Deffan Andrean (20), warga Jalan Wahid Hasyim, Gang Kampus Biru, Kecamatan Samarinda Utara.
Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam mengatakan, aksi pencurian itu terjadi akibat kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih menempel di kendaraan.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor masih terpasang sehingga dengan mudah membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Korban diketahui bernama Linda Sari (39). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya di samping rumah tanpa mengunci stang kendaraan.
Beberapa saat kemudian, salah seorang saksi yang baru pulang ke rumah merasa curiga karena kendaraan korban sudah tidak berada di lokasi parkir.
Korban dan saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV yang terpasang di sekitar rumah.
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang pria datang dan dengan leluasa membawa kabur sepeda motor milik korban.
Aksi pelaku yang berlangsung cepat dan tenang itu pun menjadi perhatian warga sekitar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp22 juta.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 04.10 Wita.
Pelaku diamankan di kawasan simpang empat Ringroad II, Jalan P Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Tersangka diamankan di kawasan simpang empat Ringroad II,” kata Aksaruddin.
Saat diinterogasi petugas, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban.
Pelaku juga menunjukkan lokasi tempat dirinya menyembunyikan kendaraan hasil curian tersebut.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi sepeda motor yang disembunyikan di kawasan Jalan Pramuka,” jelasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban beserta kunci kendaraan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
“Pelaku kami jerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







