Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah yang sempat membuat seorang warga Samarinda kehilangan barang berharganya akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Kota. Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang perempuan yang selama ini bekerja sebagai pengasuh anak di rumah korban. Perempuan berinisial AFAP alias Y tersebut diduga memanfaatkan akses dan kepercayaan yang diberikan majikannya untuk mengambil perhiasan secara bertahap.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AP, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kecamatan Sambutan, melaporkan hilangnya sejumlah koleksi perhiasan emas dan berlian miliknya. Dari hasil pengecekan, korban memperkirakan total kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp300 juta.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Amirudin mengatakan, laporan korban diterima pada 8 Juli 2026. Setelah menerima pengaduan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan menelusuri kemungkinan pelaku memiliki akses terhadap rumah dan mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga.
“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan untuk mengetahui bagaimana perhiasan tersebut bisa hilang dan siapa saja yang memiliki akses di dalam rumah korban,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Berbeda dengan kasus pencurian pada umumnya yang terjadi dalam satu kesempatan, penyidik justru menemukan dugaan bahwa perhiasan tersebut diambil sedikit demi sedikit dalam rentang waktu beberapa bulan. Kondisi itu membuat korban tidak langsung menyadari kehilangan karena jumlah barang yang berkurang tidak terjadi sekaligus.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada salah seorang pekerja rumah tangga yang telah cukup lama bekerja di kediaman korban. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi akhirnya mengamankan AFAP alias Y untuk dimintai keterangan.
Menurut Amirudin, tersangka diketahui telah bekerja sebagai pengasuh anak selama kurang lebih tiga tahun. Selama menjalankan pekerjaannya, ia memahami aktivitas harian penghuni rumah, termasuk mengetahui tempat penyimpanan berbagai barang berharga.
Penyidik menduga pengetahuan tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui dugaan pencurian berlangsung sejak April hingga Juni 2026. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil perhiasan milik korban,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan momen ketika korban sedang tidak berada di dekat tempat penyimpanan perhiasan. Polisi menyebut beberapa aksi dilakukan saat korban mandi, menyiapkan kebutuhan anak, maupun ketika sedang bepergian ke luar daerah.
Karena dilakukan secara bertahap, keberadaan perhiasan yang hilang baru disadari korban setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koleksi yang disimpannya di dalam rumah.
Adapun barang yang dilaporkan hilang terdiri atas beberapa perhiasan berbahan emas putih dan berlian, di antaranya cincin, kalung, serta gelang. Berdasarkan pengakuan korban, nilai keseluruhan koleksi tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Selain memeriksa tersangka, penyidik kini juga menelusuri keberadaan barang-barang yang diduga telah diambil. Polisi masih mendalami apakah seluruh perhiasan tersebut masih disimpan oleh tersangka, telah dijual, atau berpindah ke tangan pihak lain.
Dalam keterangannya kepada penyidik, AFAP mengaku melakukan dugaan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil penjualan perhiasan, menurut pengakuannya, rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi sekaligus membantu keluarganya di kampung halaman.
“Motif sementara yang kami peroleh adalah untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membantu kebutuhan keluarga,” tutupnya.
Meski demikian, kepolisian belum menghentikan penyelidikan. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana ataupun membantu proses penjualan barang-barang tersebut.
Saat ini AFAP telah ditahan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
