Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 21 April 2026 di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tidak sepenuhnya berjalan tanpa dinamika. Meski secara umum berlangsung tertib, aparat kepolisian mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah peserta aksi. Tiga orang pun diamankan dan kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Aksi yang digelar di dua titik utama, yakni Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Gubernur Kaltim, sempat diwarnai ketegangan, khususnya di kawasan kantor gubernur. Sejumlah massa aksi melakukan pembakaran ban serta melempar benda ke arah petugas, yang sempat memicu situasi memanas.
Namun demikian, aparat kepolisian memastikan kondisi tetap dapat dikendalikan tanpa eskalasi yang signifikan. Pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis guna mencegah terjadinya benturan yang lebih besar.
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol. Endar Priantoro, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak mengedepankan tindakan represif dalam menangani aksi tersebut. Meski ada peserta yang diamankan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pengamanan dan pemeriksaan.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tindakan represif bukan menjadi prioritas selama situasi masih bisa dikendalikan,” ujarnya.
Perkembangan terbaru, Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda mengungkap bahwa tiga orang telah diamankan terkait dugaan pelanggaran selama aksi berlangsung.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menjelaskan bahwa dari hasil pendalaman sementara, salah satu dari mereka diduga melakukan provokasi di tengah kerumunan massa.
“Ada tiga orang yang kita amankan. Salah satunya diduga melakukan provokasi di dalam kerumunan,” ungkapnya.
Selain itu, satu orang lainnya diketahui menyalakan flare saat aksi berlangsung. Tindakan tersebut dinilai berpotensi memicu kepanikan maupun eskalasi situasi di lapangan.
Sementara itu, satu peserta lainnya diduga melakukan percobaan pencurian dengan memanfaatkan situasi keramaian saat demonstrasi berlangsung.
Meski telah diamankan, ketiga orang tersebut belum tentu langsung diproses secara hukum. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui pembinaan.
“Masih kita dalami. Nanti akan kita lihat tingkat urgensinya melalui mekanisme gelar perkara,” jelasnya.
Ia menambahkan, keputusan akhir akan diambil setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan dilakukan evaluasi internal sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita pastikan semua berjalan sesuai prosedur. Hasil akhirnya nanti akan ditentukan setelah proses selesai,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







