Balikpapan, Kaltimetam.id – Peningkatan karir dosen dan tenaga pendidik di Kalimantan Timur terus didorong Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Upaya ini dilakukan bersama dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) demi peningkatan kualitas sumber daya manusia yang lebih baik di Bumi Etam.
Salah satu upaya itu dengan digelarnya “Sosialisasi Pengembangan Karir Dosen Melalui Usulan Jabatan Fungsional Dosen pada Masa Transisi pasca berlakunya Permenpan-RB Nomor 1 Tahun 2023” di Universitas Mulia Balikpapan, Sabtu (23/12/2023). Kegiatan digelar bekerja sama dengan Direktorat Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek.
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian; Rektor Universitas Mulia Balikpapan, Muhammad Ahsin Rifa’I; Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar; serta menjadi narasumber Sub Koordinator Karier Pendidik Wilayah I Firman Rudiansyah. Sosialisasi yang digagas oleh Hetifah bersama Kemendikbudristek ini bahkan dihadiri tak kurang dari 100 dosen dan tenaga pendidik (tendik) dari 28 pendidikan tinggi di Kaltim.
Baca berita lainnya: Hetifah: Sinergi Dosen Jadi Kunci Penguatan Perguruan Tinggi
Rektor Universitas Mulia Balikpapan, Muhammad Ahsin Rifa’I selaku tuan rumah menjelaskan, kegiatan ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi perguruan tinggi, baik swasta maupun negeri. Karena bagian dari upaya peningkatan kualitas yang baik bagi perguruan tinggi.
“Jabatan akademik bukanlah tujuan akhir, tetapi bagaimana upaya kita untuk bisa meningkatkan kualitas. Output kualitas harus selaras dengan kualitas pendidikan diantaranya meliputi tata kelola, sarana-prasarana, dosen, dan mahasiswa,” terangnya.
Kepala LLDIKTI Wilayah XI, Muhammad Akbar menjelaskan, sangat penting bagi dosen dan tendik untuk mengetahui tata cara peningkatan karier berdasarkan aturan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023. Pasalnya, masih banyak dosen atau tendik yang belum memahami syarat-syarat untuk peningkatan kariernya mulai dari jenjan asisten ahli hingga menuju guru besar.
“Memang melalui aturan yang baru ini lebih banyak mengatur mengenai dosen atau tendik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sedangkan untuk yang non-PNS masih diatur melalui Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014. Semoga informasi ini dapat disebarluaskan kepada dosen lainnya di seluruh Kaltim,” ujar pria yang akrab disapa Akbar ini.
Baca berita lainnya: Hetifah Dukung Pendidikan Non Formal Berkualitas di Kaltim
Sementara itu, Hetifah yang menjadi pembicara utama menjelaskan, dosen tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai individu, namun menjadi bagian dari tujuan institusinya. Sehingga peningkatan karir seorang tendik di dalam perguruan tinggi harus sejalan dan beriringan.
“Pimpinan perguruan tinggi perlu melakukan tough management dalam pengelolaan usulan Penghitungan Angka Kredit (PAK) Transisi,” jelas satu-satunya perempuan dari delapan anggota DPR RI Dapil Kaltim.
Politikus Golkar ini menyampaikan bahwa jangan sampai karena aturan baru, ada dosen yang dirugikan. Sehingga perlu ketentuan peraturan yang mengatur pengakuan bagi dosen yang sudah mempunyai poin Jabatan Fungsional sebelum hadirnya kebijakan ini, sehingga tidak hangus poinnya.
“Hal ini berdampak pada pengukuran kinerja para dosen sehingga lebih baik. Serta kepada dosen yang telah mendapat sertifikasi bisa mendapatkan hak tunjangannya sesuai dengan nilai kredit yang dimiliki,” ujarnya.
Baca berita lainnya: Hetifah Sjaifudian Yakini Saatnya Kaltim Miliki LLDIKTI Sendiri
Khusus untuk perguruan tinggi di Bumi Etam, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini terus mendorong agar Kaltim memiliki LLDIKTI sendiri. Dikarenakan banyak sekali perguruan tinggi yang meminta perhatian.
“Nasib kita perguruan tinggi khususnya swasta di Kaltim benar-benar haus tentang pencerahan. Semoga pemerintah dan nanti didorong bersama DPR RI supaya Kaltim bisa memiliki LLDIKTI sendiri,” tutupnya. (RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id