Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali mencetak capaian penting dalam pengungkapan kasus bom molotov yang sempat menggemparkan publik.
Dua orang yang diduga sebagai aktor intelektual di balik perakitan 27 bom molotov berhasil dibekuk tim gabungan kepolisian. Keduanya ternyata bukan lagi mahasiswa, melainkan alumni Universitas Mulawarman (Unmul) yang pernah aktif dalam organisasi kemahasiswaan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial N dan L. Mereka diketahui merupakan alumni Universitas Mulawarman (Unmul), sekaligus mantan aktivis organisasi kemahasiswaan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).
“Kedua pelaku yang kami amankan adalah alumni, senior dari organisasi kemahasiswaan yang bersangkutan. Mereka sudah lama lulus dari Unmul dan diduga kuat berperan sebagai aktor intelektual dalam perencanaan serta perakitan bom molotov,” ujarnya.
Kedua tersangka berinisial N dan L ditangkap pada Kamis (4/9) sore sekitar pukul 16.30–17.00 WITA. Lokasi penangkapan berada di sebuah perkebunan di kawasan Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Operasi dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kalimantan Timur. Hendri menjelaskan, penangkapan berlangsung secara tertutup dan berjalan mulus tanpa ada perlawanan dari tersangka.
“Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif. Kami sedang mendalami motif, jaringan, serta tujuan dari perakitan bom molotov tersebut,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari temuan 27 bom molotov siap pakai di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah (Himsera) FKIP Unmul, Minggu (31/8/2025) malam. Penemuan itu terjadi sehari sebelum aksi besar Aliansi Mahakam digelar di Gedung DPRD Kaltim, yang melibatkan ribuan mahasiswa, buruh, hingga masyarakat sipil.
Lokasi penemuan berada tepat di lingkungan kampus, sehingga menimbulkan kepanikan sekaligus perhatian luas. Kepolisian menegaskan, bom molotov tersebut bisa menimbulkan bahaya besar bila digunakan, baik dalam aksi demonstrasi maupun di luar itu.
“Bom molotov adalah senjata berbahaya. Bila dilemparkan, bisa memicu kebakaran hebat, melukai bahkan membunuh. Itu sebabnya kasus ini menjadi atensi khusus,” katanya.
Meski kedua tersangka sudah diamankan, polisi belum menyimpulkan keterkaitan langsung antara perakitan bom molotov dengan aksi Aliansi Mahakam. Penyidik menduga masih ada pihak lain yang turut membantu dalam proses perakitan maupun distribusi bahan peledak rakitan itu.
“Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan berlapis. Kami masih mendalami sejauh mana peran masing-masing tersangka,” tuturnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul di tengah meningkatnya dinamika aksi mahasiswa di Samarinda. Sejak awal September, ribuan mahasiswa turun ke jalan menyuarakan berbagai tuntutan politik dan ekonomi. Situasi itu membuat aparat keamanan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindakan provokatif atau anarkis.
Hendri Umar menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi terkait motif hingga seluruh proses penyidikan selesai. Namun, ia memastikan bahwa Polresta Samarinda tidak akan memberi ruang bagi aksi-aksi kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat.
“Kami tidak ingin berspekulasi terlalu jauh. Yang jelas, kami pastikan tidak ada ruang bagi tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan, apalagi yang membahayakan masyarakat luas,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
