Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi IUP di Samarinda Divonis 4 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3 Miliar

Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026). (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (11/5/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap terdakwa yang sebelumnya menjalani proses persidangan terkait dugaan penerimaan suap dalam penerbitan izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.

Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.

Dalam putusan tersebut disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta benda milik terdakwa.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum KPK, Riki B. Maghaz, menyampaikan apresiasinya terhadap putusan majelis hakim karena dinilai sejalan dengan dakwaan utama yang sebelumnya diajukan pihaknya.

“Kami berterima kasih dan mengapresiasi kepada majelis hakim. Pembuktian perkara ini sesuai dengan dakwaan pertama terkait penerimaan suap dan Pasal 12 B,” ujarnya kepada wartawan.

Meski demikian, Riki mengakui hukuman pidana badan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman selama enam tahun sepuluh bulan penjara.

“Majelis hakim memberikan pidana badan minimal yaitu empat tahun,” katanya.

Karena itu, pihak jaksa mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

“Untuk langkah selanjutnya kami masih pikir-pikir dan akan melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan apakah menerima atau mengajukan banding,” tuturnya.

Ia juga mengapresiasi sikap terdakwa dan kuasa hukumnya yang memilih menerima putusan tanpa langsung menyatakan banding di ruang sidang.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, mengaku pihaknya masih mempertanyakan pertimbangan majelis hakim terkait unsur turut serta dalam perkara tersebut.

Menurut Hendrik, selama proses persidangan sosok yang disebut sebagai pelaku utama dalam perkara itu, yakni almarhum Awang Faroek Ishak, tidak pernah muncul secara langsung dalam fakta persidangan.

Namun dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai seluruh rangkaian perbuatan dalam perkara tersebut merupakan satu kesatuan.

“Kami masih bertanya-tanya kenapa tindakan Dona dianggap sebagai representasi dari Awang Faroek sehingga semuanya dipandang sebagai satu kesatuan,” ujarnya.

Meski demikian, Hendrik menyebut kliennya memilih menerima putusan tersebut karena sudah cukup lelah menjalani proses hukum yang panjang.

Selain itu, pihak terdakwa juga menilai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim merupakan hukuman minimal dalam pasal yang diterapkan dan jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK.

“Kalau dari Dona sendiri ya sudah cukup lelah dengan proses ini dan memilih menjalani putusan,” tutupnya.

Sidang kemudian ditutup dengan pembacaan lengkap amar putusan serta penetapan sejumlah barang bukti yang sebagian dikembalikan kepada pihak terkait sebagaimana tercantum dalam putusan majelis hakim. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id