Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi perhatian di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berusia 15 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri hingga mengakibatkan korban hamil lima bulan. Perkara tersebut kini telah ditangani kepolisian setelah laporan resmi dibuat oleh pihak keluarga yang didampingi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Kasus ini terungkap dari kepekaan seorang guru mengaji yang melihat adanya perubahan fisik pada korban. Saat mengikuti kegiatan mengaji, guru tersebut menaruh curiga setelah melihat bagian perut korban tampak membesar.
Kecurigaan itu mendorong sang guru mengajak korban berbicara secara pribadi. Awalnya korban memilih diam dan tampak ketakutan. Namun setelah diberikan ketenangan dan diyakinkan bahwa dirinya akan dibantu, korban akhirnya mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Untuk memastikan kondisi korban, guru mengaji kemudian membeli alat tes kehamilan. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif hamil. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kalimantan Timur yang selanjutnya menginstruksikan TRC PPA Kalimantan Timur melakukan pendampingan.
Ketua TRC PPA Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengatakan timnya bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Kami langsung melakukan pendampingan malam itu juga setelah menerima laporan dari guru mengaji korban,” ujarnya.
Pendampingan dilakukan tidak hanya untuk memastikan keselamatan korban, tetapi juga memberikan dukungan psikologis serta membantu proses hukum yang akan ditempuh.
Dari hasil asesmen awal yang dilakukan tim pendamping, dugaan kekerasan seksual terhadap korban disebut telah berlangsung sejak 2020, ketika korban masih duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Dalam kurun waktu tersebut, dugaan kekerasan disebut terjadi berulang hingga korban memasuki jenjang SMP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari proses pendampingan, terduga pelaku diduga memanfaatkan situasi ketika ibu kandung korban dan kakaknya sedang bekerja di luar rumah. Kondisi rumah yang sepi diduga menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melakukan perbuatannya.
Peristiwa yang diduga menyebabkan korban hamil disebut terjadi pada Januari 2026. Korban yang baru pulang sekolah dan hendak beristirahat di kamarnya diduga kembali menjadi sasaran pelaku.
Korban disebut sempat berusaha mempertahankan diri. Namun, karena perbedaan tenaga, upaya tersebut tidak mampu menghentikan tindakan yang diduga dilakukan pelaku.
Setelah menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) di rumah sakit, diketahui usia kandungan korban telah memasuki sekitar lima bulan. Temuan tersebut semakin memperkuat langkah pendamping untuk segera membawa perkara ini ke jalur hukum.
Didampingi TRC PPA Kalimantan Timur, kakak kandung korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Sungai Pinang.
Rina menegaskan fokus utama pendampingan saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh, baik dari aspek hukum, kesehatan, maupun pemulihan psikologis.
“Korban mengalami trauma yang berat. Fokus kami adalah memastikan proses hukumnya berjalan, korban mendapatkan layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta hak-haknya sebagai anak tetap terpenuhi,” tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Aksaruddin Adam, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Menurutnya, setelah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian, terduga pelaku datang sendiri ke Mapolsek Sungai Pinang. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah dan belum mengakui seluruh dugaan perbuatannya.
“Pada awal pemeriksaan, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah,” ujarnya.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya, penyidik menyatakan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan dikonfrontasikan dengan alat bukti, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
