Samarinda, Kaltimetam.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda. Dalam penggerebekan yang dilakukan akhir Juli 2025 lalu, polisi mengamankan sabu seberat 503,76 gram dan menetapkan dua orang tersangka, salah satunya adalah napi berinisial AC (43).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Poros Samarinda–Kutai Kartanegara, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu. Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan meringkus seorang perempuan berinisial ES, yang kala itu tengah menaruh bungkusan di pinggir jalan.
“Setelah kami periksa, bungkusan tersebut berisi sabu seberat lebih dari setengah kilogram. Dari keterangan ES, dia mengaku hanya diminta meletakkan barang tersebut oleh seseorang berinisial EF,” jelasnya.
Usai mengamankan ES, polisi kemudian membekuk EF (32), warga Samarinda Seberang, yang merupakan pengendali lapangan jaringan tersebut. Dalam pemeriksaan, EF mengaku bahwa seluruh instruksi diterima langsung dari AC, narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Samarinda.
Lebih mengejutkan, AC ternyata mengendalikan seluruh transaksi dan distribusi menggunakan handphone pribadi, bukan fasilitas wartel resmi yang disediakan di dalam lapas.
“AC memberi perintah langsung dari dalam sel kepada EF melalui telepon genggam. Ia mengatur waktu, lokasi, hingga siapa yang akan membawa barang,” tambah Hendri.
Terakhir, Hendri mengungkapkan bahwa AC diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Dari pengakuan EF, ini merupakan transaksi ketiga dengan narapidana AC. Dua transaksi sebelumnya kemungkinan besar juga berhasil dilakukan, dan ini sedang kami dalami,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kompol Bangkit Dananjaya, membenarkan bahwa HP yang digunakan AC bukan berasal dari wartel resmi lapas.
“Dia tidak memakai wartel. Ini murni telepon genggam pribadi yang diselundupkan ke dalam. Ini menjadi perhatian khusus kami dan juga pihak lapas,” tegas Bangkit.
Fakta bahwa seorang narapidana dapat mengendalikan bisnis narkoba dengan menggunakan alat komunikasi ilegal di dalam sel menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan sistem keamanan di Lapas Kelas IIA Samarinda. Polresta Samarinda menyatakan akan segera melakukan koordinasi intensif dengan pihak lapas dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni EF sebagai pengendali kurir dan AC sebagai aktor intelektual. Sedangkan ES, yang hanya menjalankan perintah tanpa mengetahui isi paket, saat ini masih berstatus sebagai saksi. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
