PHK dan Tudingan Penggelapan Picu Polemik, Eks Pegawai RS Siaga Ungkap Dugaan Pelanggaran Internal

Penyegelan Rumah Sakit Siaga Al-Munawwarah Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Persoalan internal di Rumah Sakit (RS) Siaga Al Munawwarah Samarinda mencuat ke ruang publik setelah seorang mantan pejabat keuangan membuka sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kerjanya. Konflik tersebut tidak hanya menyangkut hubungan industrial, tetapi juga menyinggung aspek tata kelola dan pelayanan rumah sakit.

Mantan Kepala Seksi Keuangan RS Siaga, Awaliyah Saparyani, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama kurang lebih 12 tahun, termasuk sejak sebelum rumah sakit tersebut diakuisisi pada 2018. Namun selama itu, ia mengaku tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun hak-hak sebagai karyawan.

“Saya bekerja sudah lama, tapi status saya tetap PKWT yang diperpanjang setiap tahun. Padahal secara aturan, itu tidak boleh berlangsung selama itu,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak pada tidak terpenuhinya hak pesangon yang sejak awal dijanjikan akan diberikan apabila hubungan kerja berakhir.

“Dari awal dijanjikan pesangon, tapi sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” katanya.

Tak hanya soal ketenagakerjaan, Awaliyah juga menyoroti sistem kerja di bagian keuangan yang dinilainya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia mengaku tidak diberi kewenangan untuk menyusun laporan keuangan, meskipun menjabat di posisi tersebut.

“Saya di keuangan, tapi tidak pernah membuat laporan keuangan. Yang membuat justru orang lain,” ungkapnya.

Situasi ini, menurutnya, menjadi persoalan ketika terjadi perubahan manajemen pada Februari 2026. Ia mengaku diminta menyusun laporan keuangan dalam waktu singkat, padahal selama ini tidak dilibatkan dalam proses tersebut.

“Saya diminta membuat laporan dalam dua hari, padahal sebelumnya saya tidak diberi akses. Itu yang membuat saya keberatan,” jelasnya.

Persoalan semakin memanas saat Awaliyah mulai mempertanyakan hak pesangon dan kompensasi kerja. Ia mengaku telah menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), namun proses tersebut tidak berjalan maksimal.

“Saya sudah dua kali datang ke Disnaker, tapi pihak rumah sakit tidak hadir,” tuturnya.

Di tengah proses tersebut, ia justru menerima surat peringatan (SP) hingga berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Awaliyah juga membantah tudingan penggelapan dana yang diarahkan kepadanya.

“Kalau memang saya dituduh melakukan penggelapan, seharusnya dilaporkan ke aparat penegak hukum, bukan hanya diberi SP lalu di-PHK,” tegasnya.

Ia juga menilai adanya tudingan terhadap dirinya dan keluarga sebagai bentuk pencemaran nama baik, karena tidak disertai bukti yang jelas.

Selain itu, Awaliyah mengungkap dugaan persoalan lain terkait fasilitas rumah sakit. Ia menyebut adanya praktik peminjaman alat kesehatan untuk memenuhi kebutuhan tertentu, termasuk saat inspeksi.

“Beberapa fasilitas itu bukan milik sendiri. Ada yang dipinjam. Itu yang membuat saya prihatin,” tambahnya.

Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadi saat anggota keluarganya tidak mendapatkan penanganan optimal karena keterbatasan fasilitas.

“Pernah ada keluarga saya dalam kondisi darurat, tapi tidak bisa ditangani maksimal karena fasilitas tidak memadai,” katanya.

Meski demikian, seluruh pernyataan tersebut merupakan keterangan sepihak. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun pemilik RS Siaga Al Munawwarah belum memberikan tanggapan resmi.

Upaya konfirmasi kepada pihak owner rumah sakit belum membuahkan hasil, karena yang bersangkutan memilih tidak memberikan komentar. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version