Samarinda, Kaltimetam.id – Terbongkarnya puluhan dus minuman beralkohol (miras) dari dalam sebuah mobil yang selama berbulan-bulan terparkir di samping Masjid Fathul Khair, Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, menyisakan keterkejutan bagi pengurus masjid maupun pemerintah kelurahan.
Mobil Daihatsu Luxio berwarna putih yang selama ini dianggap sebagai kendaraan biasa itu ternyata diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan stok minuman beralkohol milik sebuah warung yang sebelumnya telah beberapa kali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Fakta tersebut baru terungkap pada Kamis (23/7/2026) sore ketika Satpol PP membuka kendaraan tersebut dan menemukan sedikitnya 20 dus minuman beralkohol dengan kadar alkohol rata-rata sekitar 40 persen. Bagi warga sekitar, khususnya pengurus Masjid Fathul Khair, temuan itu menjadi sesuatu yang sama sekali tidak pernah terbayangkan.
Ketua Masjid Fathul Khair, Haji Suriansyah, mengatakan mobil tersebut memang bukan pemandangan asing di lingkungan masjid. Kendaraan itu telah cukup lama terlihat keluar masuk dan beberapa kali diparkir di area sekitar masjid maupun lahan kosong di dekatnya. Namun, karena kawasan tersebut memang kerap dijadikan lokasi parkir kendaraan warga, keberadaan mobil tersebut tidak pernah memunculkan kecurigaan.
“Kami memang sering melihat mobil itu parkir di sini. Keluar masuk juga seperti kendaraan biasa. Karena banyak kendaraan yang parkir di sekitar masjid, kami menganggap itu hal yang wajar. Kami sama sekali tidak mengetahui kalau ternyata di dalam mobil itu disimpan minuman beralkohol,” ujarnya.
Ia mengisahkan, dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah menerima telepon dari rekan-rekannya yang memberitahukan banyak aparat berada di sekitar masjid. Saat itu ia mengira aparat datang karena persoalan lain yang berkaitan dengan lingkungan.
“Saya waktu itu baru selesai kegiatan di masjid dan hendak pulang. Tiba-tiba ada telepon dari teman yang bilang di samping masjid banyak polisi. Saya sempat bertanya ada apa. Saya kira ada persoalan tanah atau masalah lain. Setelah saya datang ternyata petugas sedang melakukan pemeriksaan terkait minuman beralkohol. Kami benar-benar tidak tahu sebelumnya,” katanya.
Lebih lanjut, Suriansyah mengatakan bahwa mobil tersebut sudah cukup lama terlihat di kawasan itu. Bahkan, kendaraan tersebut telah beberapa bulan keluar masuk sehingga warga menganggapnya sebagai kendaraan milik orang yang memang memiliki aktivitas di sekitar lokasi.
“Sudah lama, bukan seminggu atau dua minggu. Sudah berbulan-bulan kami melihat mobil itu parkir di sini. Kadang di samping masjid, kadang juga di lahan kosong dekat sini. Tapi kami hanya melihat mobilnya saja. Kami tidak pernah tahu apa yang dibawa ataupun disimpan di dalamnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, selama ini tidak pernah ada laporan masyarakat kepada pengurus masjid mengenai dugaan penyimpanan ataupun aktivitas penjualan minuman beralkohol di sekitar rumah ibadah tersebut.
“Kalau ada laporan tentu kami akan menyampaikan kepada pihak yang berwenang. Tapi faktanya memang tidak pernah ada pengaduan. Kami juga baru mengetahui setelah kendaraan itu dibuka oleh Satpol PP,” tutupnya.
Sementara itu, Lurah Air Putih Syachrul mengatakan pemerintah kelurahan juga tidak pernah menerima laporan terkait dugaan penyimpanan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Ia mengaku baru mengetahui persoalan tersebut ketika ikut menyaksikan proses pembukaan mobil bersama unsur Satpol PP, kepolisian, TNI, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.
“Selama ini tidak ada informasi ataupun pengaduan yang masuk ke kelurahan mengenai aktivitas tersebut. Kami baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas,” ujarnya.
Menurut Syachrul, pemerintah kelurahan mendukung penuh langkah Satpol PP dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Ia menilai peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial apabila dibiarkan berlangsung di tengah permukiman.
“Yang jelas aktivitas seperti ini tidak boleh lagi dilakukan. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin harus dihentikan karena bisa mengganggu ketertiban lingkungan dan berdampak buruk terhadap masyarakat, terutama generasi muda,” tegasnya.
Terakhir, Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan.
“Peran masyarakat sangat penting. Kalau ada kegiatan yang dianggap mencurigakan atau mengganggu ketertiban lingkungan, jangan ragu melaporkannya kepada RT, kelurahan, atau aparat penegak hukum. Dengan begitu, penanganannya bisa dilakukan lebih cepat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
