Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Samarinda kembali menunjukkan hasil signifikan. Dalam operasi cipta kondisi (cipkon) bersama unsur gabungan TNI, Polri, Polisi Militer (PM) serta Dinsos yang digelar Selasa malam (02/12/2025), Satpol PP Kota Samarinda berhasil menyita 238 botol dan kaleng minuman beralkohol dari sebuah warung kelontong di kawasan Jalan Pangeran Suryanata yang diduga kuat menjalankan praktik penjualan tanpa izin.
Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di warung tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa barang bukti tidak hanya disimpan di dalam rumah, namun juga disembunyikan di dalam sebuah mobil yang terparkir di halaman.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswanti, mengatakan bahwa modus penyimpanan miras ilegal di dalam kendaraan sudah sering ditemukan, namun jumlah temuan kali ini tergolong besar.
“Awalnya kami menemukan miras di dalam rumah. Setelah pemeriksaan diperluas, ternyata masih ada ratusan botol lain yang disimpan di dalam mobil. Total keseluruhannya mencapai 238 botol dan 41 minuman kaleng,” ujarnya.
Warung kelontong tersebut bukan merupakan pelaku baru. Berdasarkan catatan Satpol PP, tempat ini telah 3 sampai 4 kali ditindak dalam operasi sebelumnya. Namun, pemilik usaha dinilai tidak menunjukkan perubahan perilaku.
“Ini bukan pertama kalinya. Sudah beberapa kali kami sasar, dan sepertinya tidak ada jera-jerahnya. Bahkan pemilik sebelumnya tidak pernah menghadiri persidangan setelah kami lakukan pemanggilan,” tutur Anis.
Ketidakpatuhan tersebut dinilai sebagai hambatan utama dalam memberikan efek jera bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Penemuan ratusan botol miras, terutama yang ditemukan di dalam mobil, memunculkan spekulasi bahwa pelaku menyiapkan stok untuk menghadapi momen libur panjang dan perayaan pergantian tahun. Namun Anis menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memastikan hal tersebut.
“Motifnya apa, kami belum tahu. Kami hanya mengamankan terlebih dahulu barang bukti dan membuat berita acara penyitaan. Soal motif, pola penjualan, dan kemungkinan kaitannya dengan momen tertentu akan didalami saat pemeriksaan BAP oleh penyidik kami,” ucapnya.
Pihaknya menuturkan, pemilik usaha akan dipanggil untuk pemeriksaan. Bila tidak kooperatif, Satpol PP akan meminta bantuan korwas untuk melakukan upaya paksa, agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Peredaran miras ilegal kerap memicu berbagai gangguan ketertiban, mulai dari keributan antarwarga, tindakan kriminal, hingga kecelakaan lalu lintas. Karena itu, operasi cipkon diperkuat menjelang akhir tahun, saat permintaan minuman beralkohol biasanya meningkat.
Anis menegaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda tidak akan memberikan toleransi terhadap bentuk penjualan miras tanpa izin.
“Kami lakukan ini demi menjaga ketertiban umum. Pengawasan akan terus diperketat, terlebih menjelang pergantian tahun. Kami tidak ingin adanya aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







