Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan penipuan arisan online kembali menyeruak di Kota Samarinda. Puluhan korban yang tergabung dalam kelompok arisan digital tersebut mendatangi Polresta Samarinda pada Kamis malam (4/12/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Laporan resmi itu diajukan atas dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penggelapan, dan penipuan yang dilakukan dua perempuan berinisial T dan K selaku pengelola arisan.
Salah satu perwakilan korban, Indah Mutiara, mengungkapkan bahwa para korban merasa terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum setelah tidak ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pengelola. Menurutnya, sejak mediasi dilakukan pada Minggu lalu, kedua terlapor tidak pernah menunjukkan upaya penyelesaian maupun komunikasi terhadap kerugian yang dialami puluhan member arisan.
“Kami di sini mewakili teman-teman member arisan online melaporkan saudari T dan K karena tidak ada kejelasan pengembalian dana yang dijanjikan sejak mediasi hari Minggu,” ucapnya.
Indah menjelaskan, jumlah pelapor terus meningkat seiring banyaknya anggota arisan yang merasa dirugikan dan gagal mendapatkan hak pengembalian dana. Pada hari pelaporan saja, tercatat sekitar 20 orang hadir langsung melaporkan kerugiannya.
“Terlalu banyak yang melapor. Hari ini hampir 20 orang dan saya mewakili mereka,” jelasnya.
Kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Indah sendiri mengaku merugi hingga Rp25 juta. Jika digabungkan, kerugian dari 20 korban yang melapor pada Kamis malam diperkirakan mencapai total Rp350 juta.
“Kalau ditaksir, totalnya hampir Rp350 juta dari perwakilan yang melapor hari ini,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jumlah tersebut masih belum menggambarkan keseluruhan kerugian, sebab masih banyak anggota lain yang belum melapor, terutama mereka yang mengalami kerugian besar dan telah menunjuk kuasa hukum masing-masing.
“Teman-teman lain akan ikut melapor juga. Yang kerugiannya besar memakai kuasa hukum masing-masing,” tutur Indah.
Sebelumnya, proses mediasi sempat dilakukan antara para korban dan pihak terlapor. Dalam pertemuan tersebut, T dan K berjanji menunjukkan aset yang dimiliki sebagai jaminan pengembalian dana. Namun komitmen tersebut tidak pernah terwujud.
“Hari Senin perwakilan kami datang ke rumah mereka, tapi tidak diterima. Terlapor tidak ada di rumah dan keluarganya menolak disangkutpautkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, upaya menghubungi kedua terlapor melalui telepon maupun pesan singkat juga tidak berhasil. Hingga kini, keduanya tetap tidak memberikan tanggapan meskipun masih terlihat aktif di media sosial.
“Tidak ada kabar, tidak ada respons. Tapi mereka masih aktif di media sosial,” tegasnya.
Laporan resmi telah diterima oleh Polresta Samarinda. Kasus ini saat ini tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik. Keterangan para pelapor, bukti transaksi arisan, hingga rekam jejak digital terlapor akan menjadi fokus penyelidikan.
Hingga berita ini diturunkan, keberadaan kedua terlapor belum diketahui. Pihak keluarga pun mengaku tidak mengetahui posisi dan aktivitas mereka. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







