Tenggarong, Kaltimetam.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) kembali melakukan perombakan jabatan penting di jajarannya. Melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor ST/1883/VIII/KEP./2025 yang terbit pada Rabu (20/8/2025), dua kepala kepolisian resor resmi berganti.
Dalam keputusan tersebut, Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Dody Surya Putra dimutasi dari jabatannya dan kini ditempatkan di Mabes Polri sebagai Kasubbagkermalat Bagkerma Robinopsnal Baharkam Polri. Jabatan Kapolres Kukar yang ditinggalkannya diisi oleh AKBP Khairul Basyar, yang sebelumnya menjabat Kapolres Berau.
Sementara posisi Kapolres Berau kini dipercayakan kepada AKBP Ridho Tri Putranto, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan rotasi tersebut. Menurutnya, mutasi adalah hal lumrah di lingkungan Polri sebagai bagian dari penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja.
“Mutasi adalah dinamika normal di tubuh Polri. Tujuannya untuk penyegaran dan memberikan kesempatan bagi pejabat baru menyesuaikan diri dengan tantangan di wilayah tugasnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, rotasi jabatan di dua polres strategis di Kaltim ini diharapkan mampu memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kukar dan Berau dinilai sebagai wilayah yang membutuhkan perhatian ekstra, mengingat intensitas aktivitas pertambangan, potensi konflik sosial, hingga dinamika politik lokal yang tinggi.
Namun, mutasi ini tidak sepenuhnya lepas dari sorotan. Nama AKBP Dody Surya Putra menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa dirinya sedang menjalani proses disiplin. Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dody tengah diperiksa karena meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan berwenang. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam pelanggaran etika profesi kepolisian.
Terakhir, Kombes Pol Yulianto menegaskan bahwa proses disiplin terhadap Dody tetap berjalan meskipun yang bersangkutan dimutasi ke jabatan baru.
“Benar, yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan disiplin. Proses ini akan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan akan dilaporkan ke Mabes Polri,” singkatnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id