Sukmawati Minta Pemerintah Implementasikan UU ASN dengan Adil

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sukmawati.

Samarinda, Kaltimetam.id Presiden Joko Widodo resmi menetapkan UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengakhiri status pegawai honorer dan memberikan peluang bagi mereka untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Sukmawati pun mewanti-wanti agar Undang-undang ini diimplementasikan dengan adil.

“Saya sepanjang itu benar honorer di hapus tapi diangkat jadi PPPK itu lebih bagus. Tapi jangan sampai yang diberi kepercayaan pilih kasih, di mana beberapa honorer diangkat menjadi PPPK sedangkan yang lain dibiarkan” ungkapnya.

Sukmawati menekankan perlunya menghindari pilih kasih, terutama dalam memberikan kesempatan kepada pegawai honorer yang sudah lama mengabdi.

Ia berharap tidak ada diskriminasi dalam menentukan siapa yang layak menjadi PPPK. Meskipun ada yang baru beberapa tahun menjadi honorer, ada yang sudah puluhan tahun. Semuanya memiliki berkontribusi lama seharusnya mendapatkan prioritas, tanpa memandang usia.

“Ada tahapan tes yang harus diikuti, tapi bagi yang sudah lama berada dalam posisi honorer, sebaiknya diberikan kesempatan atau kemudahan. Jangan sampai secara tiba-tiba dianggap tidak efektif untuk bekerja, terutama bagi yang sudah berusia lanjut,” ungkap Sukmawati. (Adv/DPRDKaltim/YSN)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id