SPBU yang Masih Nakal Bekerjasama Dengan Pengetap, Andi Harun: Akan Kita Kenakan Sanksi

Pom Pertamini yang menjamur di Kota Samarinda (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan peringatan keras kepada sejumlah unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang masih melakukan kerjasama menjual BBM kepada pengetap Pertamini, menurutnya itu bisa dikenakan sanksi administratif yaitu penghentian usaha.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda di lingkungan Balai Kota Samarinda saat selesai Halal Bihalal pada Selasa (16/04/2024) kemarin.

“Dalam waktu dekat Surat Edaran (SE) akan terbit dan akan kita surati seluruh SPBU yang menjual BBM kepada pengecer,” terangnya.

Lebih lanjut, Andi Harun mengatakan bahwa penjualan BBM kepada para pengetap bisa juga terkena sanksi tersendiri, utamanya yaitu yang tidak mendapatkan izin dari SKK Migas. Selain itu juga, dirinya menyampaikan bahwa kepala daerah juga bisa mengambil langkah administratif dalam penertiban.

“Sanksinya yaiti bisa berupa penghentian usaha, tapi kita sangat mengharapkan kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Samarinda,” ujarnya

Orang nomor satu di Kota Samarinda juga menegaskan bahwa dirinya akan secepatnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap Pertamini. Paling tidak, minggu depan sudah keluar.

“Isi surat edarannya tunggu keluar dulu ya, sehingga nantinya para jurnalis juga bisa mempelajari latar belakangnya serta tujuannya,” tegasnya.

Terakhir, Andi Harun menghimbau kepada selurih SPBU yang ada di Kota Samarinda, agar tidak melakukan pelanggaran yaitu penjualan BBM ilegal kepada para pengetap. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id