Samarinda, Kaltimetam.id – Pengemudi truk boks roda enam yang videonya viral karena melintas di Jembatan Mahakam IV, Kota Samarinda, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat dan jajaran kepolisian. Sopir bernama Soni Irawan, warga Bontang, mengaku tidak mengetahui adanya larangan bagi kendaraan roda enam melintasi jembatan tersebut dan mengira jalur itu dapat dilalui setelah melihat kendaraan sejenis lebih dahulu melintas.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah Satlantas Polresta Samarinda memanggil pengemudi untuk dimintai keterangan terkait video yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam rekaman tersebut, truk boks pengangkut air minum dalam kemasan merek Cleo terlihat melintasi Jembatan Mahakam IV, padahal kendaraan dengan konfigurasi roda enam tidak diperbolehkan menggunakan jalur tersebut.
Dalam keterangannya, Soni menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya tengah menjalankan tugas distribusi barang dari Bontang menuju Balikpapan. Ia hendak mengambil muatan air minum di gudang untuk kemudian dibawa kembali ke gudang perusahaan di Bontang.
Perjalanan itu merupakan kali pertama dirinya melintasi Kota Samarinda menggunakan rute tersebut. Ketika mendekati Jembatan Mahakam IV, ia melihat sebuah truk lain lebih dahulu naik ke atas jembatan. Tanpa mengetahui adanya pembatasan kendaraan, ia memutuskan mengikuti kendaraan yang berada di depannya.
“Awalnya saya dari Bontang menuju Balikpapan untuk mengambil barang minuman di gudang, kemudian akan dibawa kembali ke gudang di Bontang. Saat berada di Samarinda, saya melihat ada truk di depan naik ke Jembatan Mahakam IV, jadi saya ikut. Saya kira memang boleh melintas karena baru pertama kali lewat dan benar-benar tidak tahu aturannya,” ujarnya.
Ia mengakui keputusan tersebut merupakan kekeliruan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Samarinda yang merasa dirugikan maupun kepada aparat kepolisian yang telah melakukan penindakan.
“Saya atas nama Soni Irawan, pengemudi roda enam yang sempat viral di media sosial, meminta maaf sebesar-besarnya kepada warga Samarinda dan Polresta Samarinda atas pelanggaran yang saya lakukan di Jembatan Mahakam IV. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan mematuhi seluruh peraturan lalu lintas yang berlaku,” katanya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kasubnit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda Ipda Tafyudi Anugrah mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah video pelanggaran beredar di media sosial. Pengemudi kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasi sekaligus diberikan tindakan sesuai ketentuan. Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengemudi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami melakukan penindakan terhadap pengemudi truk roda enam yang viral karena melintas di Jembatan Mahakam IV. Pengemudi kami datangkan agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pengemudi kendaraan berat lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembatasan kendaraan di Jembatan Mahakam IV telah diatur secara jelas melalui rambu-rambu lalu lintas yang dipasang sebelum memasuki kawasan jembatan. Dalam ketentuan tersebut, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan roda empat, termasuk truk jenis engkel, kendaraan dinas pemerintah untuk kepentingan tertentu, serta angkutan umum seperti bus. Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi roda enam maupun kendaraan bertonase lebih besar tidak diperkenankan menggunakan Jembatan Mahakam IV maupun Jembatan Mahakam I.
“Untuk kendaraan roda enam ke atas sudah memiliki jalur tersendiri, yaitu melalui Jembatan Mahakam Ulu. Sedangkan bus tetap diperbolehkan karena merupakan angkutan umum,” jelas Tafyudi.
Atas pelanggaran tersebut, Satlantas Polresta Samarinda memberikan teguran tertulis kepada pengemudi sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Terakhir, Tafyudi mengungkapkan bahwa edukasi mengenai larangan kendaraan roda enam melintasi Jembatan Mahakam IV telah dilakukan selama lebih dari satu tahun. Selain pemasangan rambu lalu lintas, petugas juga secara rutin memberikan imbauan kepada pengemudi angkutan barang agar menggunakan jalur yang telah ditentukan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya kendaraan roda enam ke atas, agar mematuhi aturan yang berlaku di Kota Samarinda. Jalur kendaraan sudah dipisahkan sesuai jenisnya. Untuk kendaraan bertonase besar, silakan menggunakan Jembatan Mahakam Ulu sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus melindungi infrastruktur jembatan,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
