Mulai 1 September, Isi Solar Subsidi di Samarinda Wajib Lolos Verifikasi KIR, 5.095 Fuel Card Diblokir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda bersiap menerapkan mekanisme baru dalam penyaluran biosolar bersubsidi. Terhitung mulai 1 September 2026, setiap kendaraan angkutan yang akan membeli biosolar di SPBU wajib lebih dulu menjalani verifikasi di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, terutama tidak memiliki uji berkala (KIR) yang masih berlaku, tidak akan mendapatkan nomor antrean untuk mengisi BBM bersubsidi.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Perhubungan Kota Samarinda bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Dinas Perdagangan, Bagian Ekonomi Setda Samarinda, Pertamina, Bank BRI, pengelola SPBU, ALFI/ILFA, hingga perwakilan perusahaan otobus, Rabu (29/7/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, HMT Manalu, mengatakan sistem baru ini dirancang untuk memastikan penyaluran biosolar bersubsidi lebih tepat sasaran sekaligus meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban uji berkala. Menurutnya, sebelum menuju SPBU, setiap sopir diwajibkan membawa kendaraan beserta dokumen berupa STNK, buku KIR, dan fuel card ke Unit PKB Dishub. Petugas kemudian akan memeriksa kelengkapan administrasi dan status kelayakan kendaraan. Hanya kendaraan yang dinyatakan memenuhi syarat yang akan memperoleh nomor antrean sebagai akses untuk membeli biosolar subsidi.

“Seluruh kendaraan akan diperiksa terlebih dahulu. Sopir membawa kendaraan, STNK, buku KIR, dan fuel card ke Unit PKB. Setelah semuanya dinyatakan sesuai, baru diberikan nomor antrean untuk mengisi biosolar di SPBU,” katanya.

Sebagai bagian dari penertiban, Dishub juga mengusulkan kepada Bank BRI agar menonaktifkan ribuan fuel card yang masih digunakan kendaraan dengan KIR tidak aktif. Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 5.095 fuel card yang masuk dalam daftar usulan pemblokiran. Hingga pelaksanaan FGD, sebanyak 135 kartu telah berhasil diblokir, sedangkan seluruh proses ditargetkan selesai paling lambat 13 Agustus 2026.

“Kami berharap seluruh proses pemblokiran selesai sebelum sistem antrean diberlakukan. Kendaraan yang belum memperpanjang KIR tentu tidak dapat memanfaatkan fuel card tersebut,” ujarnya.

Manalu menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola distribusi biosolar bersubsidi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda mendukung program penanganan Over Dimension Over Loading (ODOL). Kendaraan yang tidak menjalani uji berkala dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas, sementara kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan akibat muatan berlebih.

“Keselamatan menjadi prioritas. Kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh terus beroperasi, apalagi menerima BBM subsidi. Ini juga bagian dari upaya menuju Samarinda Zero ODOL,” tegasnya.

Dalam implementasinya nanti, sistem antrean akan diintegrasikan dengan data kuota harian biosolar di setiap SPBU. Jika kuota di satu SPBU telah habis, kendaraan akan diarahkan ke SPBU lain yang masih memiliki alokasi BBM sehingga distribusi menjadi lebih merata dan antrean panjang dapat diminimalkan.

Sebelum kebijakan resmi diberlakukan, Dishub akan melakukan sosialisasi secara masif melalui pemasangan spanduk dan banner di seluruh SPBU penyalur biosolar.

Pemerintah juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan yang masa berlaku KIR-nya telah habis agar segera melakukan uji berkala. Selain menjadi syarat memperoleh biosolar bersubsidi, layanan uji KIR saat ini telah digratiskan sehingga diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemilik kendaraan untuk menunda pemenuhan kewajiban tersebut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version