Samarinda, Kaltimetam.id – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menjadi sorotan di Kota Samarinda. Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban persetubuhan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Peristiwa yang diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia delapan tahun itu baru terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama ini dipendam kepada keluarganya.
Terbukanya kasus tersebut sontak mengguncang keluarga korban. Suasana haru dan kemarahan mewarnai kediaman korban saat sejumlah anggota keluarga mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anak tersebut. Khawatir emosi keluarga berujung pada tindakan di luar hukum, pihak keluarga kemudian meminta pendampingan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya menerima permintaan bantuan dari salah seorang anggota keluarga korban pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, keluarga meminta TRC PPA segera datang untuk memberikan pendampingan kepada korban sekaligus membantu mengendalikan situasi yang mulai memanas.
“Keluarga menghubungi kami untuk meminta pendampingan terhadap korban karena mereka hendak mengamankan ayah korban yang diduga telah melakukan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri,” katanya.
Rina mengaku awalnya belum mengetahui secara utuh kronologi perkara tersebut karena sebelumnya tidak ada laporan yang masuk ke TRC PPA maupun informasi yang mereka pantau mengenai dugaan kasus tersebut.
“Awalnya saya sampaikan bahwa kami belum mengetahui kasusnya seperti apa karena memang belum ada pelaporan kepada kami. Tetapi setelah mendapat penjelasan dari keluarga, kami langsung menuju lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di rumah korban, tim pendamping mendapati suasana yang penuh kepanikan. Beberapa anggota keluarga menangis setelah mengetahui pengakuan korban, sementara korban sendiri berada dalam kondisi syok, ketakutan, dan menangis histeris.
Menurut Rina, langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan rasa aman kepada korban sebelum meminta keterangan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
“Saat tiba situasinya memang tidak baik. Korban menangis histeris, tampak sangat ketakutan. Saya langsung memeluk korban untuk menenangkannya agar ia merasa aman,” tuturnya.
Setelah korban mulai tenang, pendamping kemudian berbicara secara perlahan. Dalam suasana yang penuh emosi itu, korban akhirnya menceritakan dugaan kekerasan seksual yang selama ini dialaminya.
Berdasarkan pengakuan korban kepada pendamping, dugaan perbuatan tersebut pertama kali terjadi ketika dirinya masih berusia sekitar delapan tahun. Dugaan kekerasan seksual itu kemudian terus berulang hingga kini, ketika korban telah berusia 14 tahun dan akan menginjak 15 tahun.
“Kejadian itu terjadi sejak korban masih berusia delapan tahun hingga sekarang usianya sudah 14 tahun menuju 15 tahun,” ungkap Rina.
Korban menceritakan, dugaan peristiwa itu bermula ketika ayahnya mengaku sedang sakit dan meminta dirinya menemani berobat. Namun, menurut pengakuan korban, ia justru dibawa ke tempat lain dan diduga mengalami kekerasan seksual.
Rina mengatakan, berdasarkan cerita korban, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku tindakan itu terus berulang selama bertahun-tahun, baik di dalam rumah maupun di lokasi lain.
“Menurut pengakuan korban, dugaan terakhir terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Korban juga menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah maupun di luar rumah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rina mengatakan berdasarkan cerita korban, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku tindakan itu terus berulang selama bertahun-tahun, baik di dalam rumah maupun di lokasi lain.
“Menurut pengakuan korban, dugaan terakhir terjadi sekitar satu minggu yang lalu. Korban juga menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah maupun di luar rumah,” lanjutnya.
Rina menuturkan saat tim TRC PPA tiba di rumah korban, terduga pelaku juga berada di lokasi. Dalam pertemuan itu, terduga pelaku mengakui perbuatannya di hadapan pendamping. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Kami hadir bukan untuk menyidik ataupun menangkap pelaku. Tugas kami adalah memberikan pendampingan kepada korban dan memastikan situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kehadiran TRC PPA juga bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri. Sebab, emosi keluarga saat mengetahui dugaan kekerasan seksual tersebut sudah sangat memuncak.
Beberapa anggota keluarga kemudian membawa terduga pelaku ke Polresta Samarinda agar penanganan perkara dilakukan melalui jalur hukum.
Menurut informasi yang diterima TRC PPA dari keluarga, dugaan kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke kepolisian sejak Sabtu (25/7/2026) oleh tante korban. Namun, sebagian anggota keluarga baru mengetahui peristiwa itu beberapa hari kemudian sehingga kemarahan mereka sulit dibendung.
“Karena keluarga yang lain baru mengetahui kejadian ini, mereka sangat terpukul. Terduga akhirnya diamankan oleh keluarga agar tidak terjadi tindakan yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Selama mendampingi korban menuju Polresta Samarinda, Rina melihat kondisi psikologis korban masih sangat terguncang. Korban beberapa kali menangis, tampak gemetar, dan sulit mengendalikan emosinya. Ibu kandung korban juga mengalami syok setelah mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya selama bertahun-tahun.
Melihat kondisi tersebut, TRC PPA memastikan korban akan memperoleh pendampingan secara menyeluruh. Selain pendampingan hukum selama proses penyidikan berlangsung, korban juga akan mendapatkan layanan pemulihan psikologis agar dapat melewati trauma yang dialaminya.
“Kasus ini sudah mendapatkan asesmen dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Samarinda. Insyaallah korban akan mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
