Sidang Dugaan Korupsi IUP di Samarinda Masuki Tahap Tuntutan, Terdakwa Dituntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara

Suasana ruang sidang dugaan korupsi IUP. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (27/4/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro dengan didampingi hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto. Persidangan berlangsung terbuka dan dihadiri oleh tim jaksa, penasihat hukum, serta sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya perkara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Atas dasar itu, jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Pembacaan tuntutan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses persidangan pidana, karena memuat kesimpulan jaksa atas seluruh rangkaian fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan.

Dalam perkara ini, jaksa menilai terdapat unsur-unsur yang terpenuhi terkait dugaan keterlibatan terdakwa dalam proses penerbitan izin pertambangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, isi lengkap konstruksi tuntutan menjadi sorotan dari pihak penasihat hukum yang menilai terdapat sejumlah poin yang perlu dipertanyakan.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya cukup terkejut dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami cukup kaget dengan tuntutan yang disampaikan, baik dari sisi pasal yang diterapkan maupun analisis yang disampaikan. Jika dikaitkan dengan fakta persidangan, ada beberapa hal yang menurut kami tidak sejalan,” ujarnya.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak terkait percepatan proses perizinan. Menurut Hendrik, hal tersebut tidak pernah terungkap secara jelas dalam persidangan.

“Tidak pernah ada kesepakatan yang secara tegas terbukti di persidangan. Bahkan keterangan saksi terkait hal itu juga berbeda-beda,” katanya.

Hendrik juga menyinggung adanya perbedaan keterangan dari beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, ketidakkonsistenan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan dalam menilai kekuatan pembuktian.

Ia menilai bahwa kesimpulan yang diambil jaksa terkait adanya niat bersama atau kerja sama antar pihak tidak didukung oleh bukti yang cukup kuat.

“Kami melihat tidak ada kesamaan niat maupun kerja sama nyata yang dapat dibuktikan. Ini penting karena menjadi dasar dalam penerapan unsur turut serta,” jelasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pembuktian terkait dugaan penerimaan hadiah yang disebutkan dalam tuntutan. Menurutnya, pembuktian tersebut dinilai belum memenuhi standar pembuktian dalam hukum pidana.

“Tidak cukup hanya satu keterangan saksi untuk membuktikan suatu peristiwa pidana. Harus ada kesesuaian dengan alat bukti lain,” tegasnya.

Pihaknya menilai bahwa sejumlah unsur dalam dakwaan belum sepenuhnya terbukti, sehingga tuntutan yang diajukan dinilai belum memiliki dasar yang kuat.

Sementara itu, terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa. Namun, ia menyatakan tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita terima dulu, karena nanti ada tahap pembelaan. Tapi saya cukup kaget dengan tuntutannya,” ujarnya singkat.

Tim penasihat hukum memastikan akan menyusun nota pembelaan atau pledoi dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan yang dinilai lebih relevan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin (4/5/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id