Samarinda, Kaltimetam.id – Setelah mendapatkan protes dari masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda akhirnya memutuskan untuk membuka kembali u-turn di Jalan Juanda.
Penutupan yang dilakukan sejak awal September lalu itu menuai banyak keluhan, karena memperpanjang waktu perjalanan warga.
Mulai Rabu, 2 Oktober 2024, barrier akan diangkat, namun dengan kebijakan baru yang membatasi penjualan Pertalite di dua SPBU di kawasan tersebut untuk kendaraan roda 4.
Langkah ini diambil untuk mengurangi antrean kendaraan yang kerap menjadi penyebab kemacetan di area tersebut.
Jalan Juanda selama ini menjadi salah satu titik macet utama di Samarinda, terutama pada pagi dan sore hari ketika aktivitas warga meningkat. Sejumlah faktor, seperti keberadaan dua sekolah, dua SPBU, dan aktivitas ekonomi di sepanjang jalan, menyebabkan lalu lintas kerap tersendat.
Untuk meredam kemacetan, Dishub Samarinda pada 4 September 2024 memutuskan menutup u-turn di depan Polsek Samarinda Ulu dengan memasang barrier. Penutupan ini dilakukan karena posisi u-turn yang dekat dengan SPBU seringkali menambah panjang antrean kendaraan, terutama pada jam sibuk. Meski demikian, langkah ini memicu protes dari warga, yang merasa penutupan tersebut membuat perjalanan mereka lebih lama dan sulit.
Protes warga pun semakin meluas, bahkan muncul petisi yang disebarkan di berbagai grup media sosial, meminta agar u-turn kembali dibuka. Mereka juga mengusulkan solusi alternatif berupa pembuatan u-turn baru jika penutupan permanen tetap dilakukan.
Merespons protes tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa setelah melalui evaluasi, pihaknya setuju untuk membuka kembali u-turn.
“Kami mendengar aspirasi masyarakat dan telah melakukan evaluasi menyeluruh. Besok tanggal 2 Oktober, u-turn akan kembali dibuka, namun kami juga harus mencari solusi untuk mengurangi kemacetan yang disebabkan oleh antrean kendaraan di SPBU,” ujar Manalu.
Untuk itu, Dishub memberlakukan kebijakan baru, yaitu melarang dua SPBU di sekitar u-turn tersebut menjual Pertalite kepada kendaraan roda 4. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kendaraan yang ingin mengisi bahan bakar, salah satu penyebab utama kemacetan di area tersebut. Kendaraan roda 2 masih diperbolehkan untuk membeli Pertalite seperti biasa.
“Kebijakan ini telah kami koordinasikan dengan Pertamina dan mendapat tanggapan positif. Tentunya, kami akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian jika diperlukan,” katanya.
Selain itu, Manalu juga mengimbau para pelaku usaha kecil yang berjualan di tepi jalan untuk menyediakan lahan parkir yang memadai, agar tidak memperparah kemacetan.
“Kesadaran masyarakat sangat penting. Meski hanya berhenti sebentar, parkir di pinggir jalan tetap menghambat lalu lintas,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id