Sengketa Piutang Lama Kembali Muncul, Pemprov Kaltim Tegaskan Siap Hadapi di Pengadilan

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id  – Sengketa hukum lama terkait penghapusan piutang senilai ratusan miliar rupiah kembali menyeruak ke permukaan. Setelah bertahun-tahun dianggap tuntas, perkara yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dan dua perusahaan tambang besar kini kembali digugat melalui Pengadilan Negeri Samarinda.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan pihaknya tidak akan menghindari proses hukum tersebut. Pemerintah daerah, katanya, siap memenuhi setiap panggilan resmi dari pengadilan demi menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami akan hadir apabila mendapat panggilan resmi dari pengadilan. Namun, perlu diketahui bahwa persoalan ini merupakan urusan lama yang telah melalui proses hukum dan politik sejak puluhan tahun lalu. Sejauh yang kami ketahui, masalah tersebut sebenarnya sudah selesai,” ujar Rudy, Selasa (7/10/2025).

Perkara ini berawal dari keputusan penghapusan piutang antara Pemprov Kaltim dengan dua perusahaan tambang raksasa, PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk, dengan nilai mencapai Rp280 miliar. Gugatan warga terhadap kebijakan tersebut kini teregistrasi dengan Nomor 189/Pdt.G/2025/PN Smr, di mana Gubernur Kaltim menjadi Tergugat I, KPC sebagai Tergugat II, dan Bumi Resources Tergugat III.

Rudy menjelaskan, persoalan ini sebenarnya bukan perkara baru. Piutang tersebut sudah melewati proses panjang hingga tahap arbitrase internasional, di mana Pemprov Kaltim dinyatakan kalah dan konsekuensinya, pihak perusahaan tidak lagi berkewajiban membayar piutang yang disengketakan.

Selain itu, keputusan penghapusan utang tersebut telah dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa pemerintahan sebelumnya. Langkah itu dianggap sudah memenuhi aspek hukum dan administratif.

“Keputusan mengenai penghapusan piutang ini sudah disahkan melalui rapat paripurna DPRD pada waktu itu, sehingga secara hukum sebenarnya telah dianggap tuntas,” tegas Rudy.

Namun, kasus ini kembali ke permukaan setelah tiga warga, Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, melayangkan gugatan dengan mendasarkan pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015 yang diterbitkan oleh Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015.

Dalam keputusan itu, pemerintah menetapkan penghapusan bersyarat atas piutang Rp280 miliar dari neraca Pemprov. Akan tetapi, pada diktum kedua, tertulis bahwa penghapusan tersebut tidak menghapus hak tagih pemerintah daerah terhadap piutang dimaksud. Poin inilah yang kini dijadikan dasar hukum oleh penggugat untuk menilai bahwa piutang itu masih sah dan dapat ditagih.

Persidangan terakhir dengan agenda mediasi digelar Kamis, 2 Oktober 2025. Majelis hakim meminta para tergugat hadir langsung pada sidang berikutnya guna memperjelas posisi masing-masing pihak.

Menanggapi hal itu, Rudy menegaskan sikap pemerintah tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses peradilan.

“Tidak ada kendala. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan hadir jika diminta oleh pengadilan,” pungkasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version