Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pelaku Penggelapan Motor Bermodus Polisi Tilang

Seorang pria berinisial SB (36). Dengan modus berpura-pura motor pinjaman ditilang polisi, pria asal Samarinda Seberang ini menggelapkan satu unit Kawasaki KLX warna abu-abu milik rekannya sendiri. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kepercayaan yang diberikan seorang teman justru disalahgunakan oleh pria berinisial SB (36). Dengan modus berpura-pura motor pinjaman ditilang polisi, pria asal Samarinda Seberang ini menggelapkan satu unit Kawasaki KLX warna abu-abu milik rekannya sendiri. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap pelaku pada Rabu (8/10/2025).

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Baihaki, membenarkan pengungkapan kasus penggelapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.30 Wita di Jalan Mangkupalas, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Awalnya, terlapor SB yang berprofesi sebagai wiraswasta datang ke rumah korban, R (28), dan meminjam sepeda motor Kawasaki KLX milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar. Karena sudah saling mengenal, korban pun tak menaruh curiga dan menyerahkan kunci motor,” terang Baihaki.

Namun, beberapa jam kemudian, SB kembali menemui korban bukan untuk mengembalikan motor, melainkan meminta STNK kendaraan tersebut. Ia berdalih motor yang dipinjamnya telah ditilang oleh polisi, sehingga memerlukan STNK untuk mengambilnya kembali.

“Korban percaya begitu saja dengan alasan itu. Ia pun menyerahkan STNK kepada SB tanpa rasa curiga,” lanjut Baihaki.

Sayangnya, sejak saat itu, pelaku menghilang tanpa jejak. Nomor teleponnya tidak aktif, dan motor yang dipinjam tidak pernah dikembalikan. Korban sempat berusaha mencari pelaku ke rumahnya, namun SB sudah tidak berada di tempat.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Samarinda Seberang karena motor miliknya yang bernilai sekitar Rp30 juta raib bersama pelaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan informasi dari warga dan jaringan pertemanan korban. Setelah hampir dua minggu pencarian, upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil.

“Rabu sore sekitar pukul 18.00 Wita, anggota kami berhasil mengamankan SB di wilayah Samarinda Seberang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya.

Kepada penyidik, SB mengaku bahwa sepeda motor Kawasaki KLX hasil penggelapan tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya seharga Rp3,7 juta. Ia juga mengaku kini tidak mengetahui keberadaan motor tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, uang hasil gadai itu sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambah Baihaki.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah berupaya melacak keberadaan motor yang digelapkan, termasuk orang yang menerima gadai kendaraan tersebut. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version