Honda PCX Raib Saat Pemilik Salat Isya, Rekaman CCTV Antar Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Samarinda

Dua pelaku pencurian sepeda motor PCX berhasil diamankan pihak kepolisian. (Foto: Polsek Sungai Kunjang)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini, sebuah Honda PCX 160 milik warga hilang hanya dalam hitungan menit saat pemiliknya menunaikan salat Isya di sebuah bengkel las di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), jajaran Polsekta Sungai Kunjang akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap dua pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) malam. Korban datang ke Bengkel Las Karimun menggunakan sepeda motor Honda PCX 160 berwarna hitam dan memarkirkannya di depan lokasi sebelum masuk untuk melaksanakan salat Isya.

Usai beribadah sekitar pukul 19.50 Wita, korban masih sempat melihat sepeda motornya berada di tempat semula. Namun, sekitar 10 menit kemudian saat hendak pulang, kendaraan tersebut telah menghilang.

Korban kemudian berupaya mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, tetapi tidak membuahkan hasil. Menyadari telah menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang. Akibat peristiwa itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp30 juta.

Kanit Reskrim Polsekta Sungai Kunjang, Ipda Roy Sihombing, mengatakan laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tim Opsnal bergerak mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, kami memperoleh petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku sehingga identitas mereka berhasil diketahui,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria berinisial Nur Ariyanto (28) dan Nurdiansyah (41). Setelah mengetahui keberadaan keduanya, petugas segera melakukan pengejaran.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 01.30 Wita di kawasan Jalan Monas Blok G, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi mengungkap aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah keduanya melihat kesempatan ketika melintas di depan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Saat itu, mereka mendapati Honda PCX milik korban terparkir tanpa posisi stang terkunci. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku Ari turun dari sepeda motor kemudian langsung menaiki kendaraan korban. Setelah itu motor didorong menggunakan Honda Beat yang dikendarai rekannya hingga berpindah dari lokasi kejadian,” jelas Roy.

Motor curian kemudian dibawa menuju kawasan Jalan Monas dan disembunyikan di semak-semak dengan tujuan menghindari kecurigaan warga maupun aparat kepolisian.

Namun, rencana tersebut tidak berlangsung lama. Rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan kedua pelaku menjadi petunjuk penting bagi penyidik dalam mengungkap identitas mereka.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda PCX 160 berwarna hitam milik korban, satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta satu unit Honda Beat yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

Roy mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan rekaman kamera pengawas dan kerja cepat anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang dalam keadaan terkunci dan menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsekta Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya kami sangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version